Jakarta I Realitas – SIdang Perkara keberatan No.7 / Keberatan Pid sus/2020/ PN.Jkt- Pst Aristo Yanuarius Seda SH Advokat dari Kantor Konsultan Hukum & Investasi Soedjono C Atmonegoro Henricus H& Rekan (SH& R) sebagai kuasa hukum pihak yang terdiri dari beberapa Investor mengatakan kepada Wartawan, Kerugian rekening efek disita dan SIM dirampas negara.
” Mula-mula itu tingkat penyelidikan disita dalam perkara joko hartono lugito kemudian .dalam proses persidangan dialihkan khusus ke perkara heru hidayat sebagian dalam pemohon kemudian dalam waktu bersamaan perkara heru hidayat praktis barang bukti klien kami tidak diperiksa sebagai barang bukti didalam persidangan.
Tiba tiba perkara Heru Hidayat , Beni Cokro dirampas oleh negara sebagai uang pengganti c/q menteri keuangan, ” jelasnya kepada Wartawan Kamis 4/2/2021.
Menurutnya, Klien kami tidak diperiksa sebagai saksi, klien kami tidak diperiksa sebagai tersangka dan klien kami Tidak diperiksa sebagai nomine, tetapi klien kami mendapatkan penambahan hukuman.
Penyitaan, seharus nya klien kami dihadirkan dalam persidangan.
Ini menurut saya persidangan infayet sama dengan persidangan sangat tidak adil.
Ini menggunakan UU tipikor pasal 19 mengatur sebagian besar hukum acara berkaitan proses keberatan dalam kompleksitas pokok perkara dirampas dalam UU Tipikor pasal 19, perkara yang sendiri keputusan yang berbeda, tidak diberi kesempatan untuk bisa banding langsung loncat kasasi. ketentuan UU Tipikor pasal i9 tdk ada ruang untuk PK. Hanya bisa kasasi bila mana Kasasi ditolak, tambahnya.
“Maka Kami melakukan gugatan ke perdata ke kejaksaan Agung, contoh nya klien kami bilamana dari hasil kejahatan harus dibuktikan dalam persidangan, maka nya kita mengajukan proses.
keberatan, Perkara keberatan No 7 keberatan pidsus/2020 / PN jak-pst dipimpin oleh hakim ketua panji surono dan anggota Hakim Musllimin dan anggota Hakim. Subagio, ujar Aristo
Harapan saya selalu optimis saja, sepanjang hakim yang objektif dan punya naluri keadilan yang tajam dan punya kepentingan budi dan menghargai hak-hak asasi pihak ketiga dan dikembalikan barang barang yang dirampas dan semoga bisa dikembalikan ke pemiliknya maka nya kita mengajukan keberatan tambah Aristo. (dmz)




