5 Pelanggar Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Banda Aceh

oleh -179.759 views

Banda Aceh I Realitas – Tim peucrok menggelar operasi yustisi di Jalan seputaran Peunayong Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Jum’at (29/1/21) malam kembali menjaring 5 orang pelanggar prokes saat menggelar operasi yustisi di daerah itu.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnys, Sabtu (30/1/2021) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada malam tersebut menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.

BACA JUGA :  Hasil Investigasi Media Realitas : ‎Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Diduga Pungut Fee Proyek Revitalisasi sekolah Aceh Timur ‎

Dari hasil operasi itu, petugas masih menemukan 5 orang yang melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.

Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.

BACA JUGA :  LSM KANA Dan LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kejati Aceh : Usut Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Timur

Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, ujar Kabid Humas. (Yudi)