Bang Cuek Penghina Nabi Muhammad Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -210.759 views

Simalungun I Realitas – Bang Cuek Penghina Nabi Muhammad Divonis 1 Tahun Penjara.

Pria asal Simalungun, Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek, divonis 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukanujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gernal Lundu Nainggolan alias Gernal alias Bang Cuek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari SIPP PN Simalungun, Senin (12/10/2020).

Majelis hakim menilai Gernal bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian pada kelompok tertentu berdasarkan agama. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Sebelumnya, kasus ini berawal pada Kamis (14/5) malam. Gernal diduga menulis kalimat hinaan tentang Nabi Muhammad hingga Habib Bahar di akun Facebook-nya.Putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut agar Gernal dihukum 1,5 tahun penjara.

Status Gernal itu dilihat saksi bernama Saprudin Purba yang kemudian membuat laporan ke polisi. Saprudin melapor mewakili Aliansi Masyarakat Antipenistaan Agama Islam Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Gernal kemudian ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang pada Kamis (21/5).

Dia sempat dibawa ke kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi. Gernal disebut mengakui perbuatannya.

“Telah dilakukan klarifikasi atas posting-an penistaan agama tersebut di kantor Camat Perdagangan dan diakui oleh terlapor,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5).

Setelah itu, Gernal ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal ujaran kebencian berdasarkan SARA.(Dtc/Red)