Jejak Pinangki dari Foto Bersama hingga Didakwa Terima Suap Djoko Tjandra

oleh -188.579 views

Jakarta I Realitas – Jejak Pinangki dari Foto Bersama hingga Didakwa Terima Suap Djoko Tjandra.

Foto selfie dengan Djoko Tjandra mengantarkan Pinangki Sirna Malasari ke meja hijau. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.
Sidang perdana Pinangki digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 September 2020.

Pinangki diadili oleh majelis hakim yang dipimpin IG Eko Purwanto dengan hakim anggota H Sunarso dan Moch Agus Salim.

Pinangki masuk ke ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020), sekitar pukul 10.00 WIB. Pinangki memakai baju gamis dan berkerudung pink dibalut dengan rompi pink.

“Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membuka sidang.
Pinangki didakwa jaksa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Berikut jejak Pinangki dari foto bersama hingga didakwa terima suap Djoko Tjandra:

Ajukan Keberatan

Pinangki mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan menerima suap dari Djoko Tjandra sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mohon izin yang mulia. Kami menggunakan hak untuk ajukan keberatan,” ucap Aldres Napitupulu sebagai salah satu kuasa hukum dari Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Permintaan tim kuasa hukum Pinangki itu pun diamini majelis hakim. Ketua majelis hakim Ig Eko Purwanto menunda persidangan hingga 30 September 2020.

Dalam persidangan itu, sebelumnya Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadinya seperti membeli mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care.

Gaji Pinangki-Suami Tidak Sebanding dengan Harta

Awalnya jaksa menyebutkan gaji bulanan Pinangki yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Pinangki menerima gaji Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu.

“Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750,” ucap jaksa membacakan surat dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

BACA JUGA :   Polisi: Penangkapan Selebgram Berkat Laporan Masyarakat

Gaji Pinangki per bulan itu disebut tidak lebih dari Rp 19 juta. Selain itu, jaksa menyebutkan penghasilan suami Pinangki atas nama Napitupulu Yogi Yusuf.

“Ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 11 juta per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa.

Dalam kurun waktu 2019-2020 disebutkan bila Pinangki tidak memiliki penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. Sedangkan dari catatan transaksi yang dipaparkan jaksa, disebutkan Pinangki mengeluarkan sejumlah pembiayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.

Jaksa mengatakan Pinangki menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki Sempat Tawarkan Djoko Tjandra Ditahan

Jaksa mengungkap siasat Pinangki saat menawarkan bantuan upaya hukum pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

Pada pertemuan 19 November 2019 itu terdakwa Pinangki menurut jaksa juga menyarankan agar Djoko Tjandra harus kembali ke Indonesia dulu dan ditahan. Selanjutnya, dia akan mengurus upaya hukumnya.

“Terdakwa juga menyarankan kepada Joko Soegiarto Tjandra agar Joko Soegiarto Tjandra harus kembali dulu ke Indonesia dan ditahan oleh kejaksaan, lalu terdakwa akan mengurus masalah hukumnya,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan pertemuan tersebut berlangsung 2 jam membahas bagaimana cara memulangkan Joko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti putusan MK nomor 33/PUU-XIV/2016. Tujuannya agar Djoko Tjandra bisa kembali ke RI tanpa harus menjalani pidana.

Cuci Uang Rp 6 M, Beli BMW-Sewa Apartemen

juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang. Jaksa mendakwa Pinangki menggunakan suap dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil.BMW hingga urusan kecantikan di Amerika Serikat.

Jaksa memaparkan jaksa Pinangki merupakan seorang PNS yang memiliki jabatan struktural Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan tahun 2019 hingga 2020. Pinangki menerima gaji Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu atau total Rp 18,9 juta.

BACA JUGA :   Sembilan Nelayan Ditangkap Polisi Usai Bawa Bom Ikan

Jaksa menyebut pada kurun waktu 2019-2020 terdakwa Pinangki juga tidak memiliki penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Jaksa menyebut, jaksa Pinangki menerima pemberian uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yang sebagiannya sebesar USD 100 ribu untuk Anita. Akan tetapi pada kenyataannya terdakwa Pinangki hanya memberikan USD 50 ribu kepada Anita.

Jaksa menyebut pada tahun 2019-2020 terdakwa Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar. Selain itu terdakwa meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang USD 10.000 atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya.

Adapun dari penukaran uang tersebut terdakwa Pinangki membelanjakan, sebagai berikut:

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar
2. Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 412,7 juta
3. Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta
4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta.
6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta
7. Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.

“Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Atas perbuatannya jaksa Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Dtc/Red)