Bupati APBK & Bupati Non APBK Minta KPK Usut Gratifikasi Rekrutmen KIP Agara

oleh -357.759 views

Kutacane I Realitas Bupati APBK & Bupati Non APBK Minta KPK Usut Gratifikasi Rekrutmen KIP Agara.

Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Raidin Pinim meminta kepada pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), agar kembali mengusut serta mengungkap adanya dugaan kasus gratifikasi rekrutmen komisi independen pemilihan (KIP) Aceh Tenggara pada tahun 2018 lalu.

Desakan orang nomor satu di Agara itu muncul ketika mencuatnya kasus pemecatan ketua KIP oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pada Rabu (1/07/2020) lalu dan dugaan tak cukup umurnya salah seorang komisioner KIP terpilih lainnya.

Kasus dugaan Gratifikasi rekrutmen komisioner KIP Agara periode 2018-2023 kini mulai terlihat dan terbukti, berdasarkan hasil sidang DKPP beberapa waktu lalu, DKPP telah melakukan pemberhentian terhadap oknum ketua KIP yang disebut-sebut merupakan terlibat salah seorang Partai Politik, sesuai dengan Undang-undang komisi pemilihan umum (KPU) untuk masa jeda bisa mendaftar menjadi calon komisioner KIP setidaknya bukan terdaftar sebagai pengurus Parpol 5 tahun sebelumnya.

Sementara itu Bupati Agara Raidin Pinim kepada kepada media realitas pada Rabu (1/06/2020) mengatakan, kasus dugaan gratifikasi rekrutmen komisoner KIP Aceh Tenggara sempat mencuat ke permukaan dan menjadi buah bibir di berbagai kalangan, hal itu terjadi menyusul aksi dan tindakan dari pihak KPK memanggil dan memeriksa beberapa calon anggota KIP yang gagal masuk dalam 5 besar serta memintai keterangan komisi A DPRK, pimpinan DPRK dan pihak sekretariat dewan Aceh Tenggara.

“Saya mengapresiasi langkah dan keputusan tegas yang diambil pihak DKPP, namun saya meminta kepada KPK agar mengusut tuntas kasus yang menurut komisi pemilihan umum (KPU) Pusat ada dua masalah dalam rekrutmen komisioner KIP Agara 2018 lalu, yakni pelanggaran administrasi dan dugaan suap atau gratifikasi ujar Bupati Agara.

Dijelaskannya, dalam kasus rekrutmen komisioner KIP 2018 lalu, tak cukup hanya mengambil tindakan tegas terhadap komisioner terpilih yang akhirnya diberhentikan DKPP, namun, untuk keadilan dan terselenggaranya tugas KIP yang bersih dan jujur menuju dalam pemilu yang akan datang, masih ada pihak lain yang diduga terlibat.

Untuk itu sudah sewajarnya KPK kembali melanjutkan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti baru, terutama memanggil dan memeriksa lagi pihak DPRK dan sekretariat dewan serta panitia seleksi rekrutmen calon komisioner KIP tahun 2018 itu tegas Bupati Raidin Pinim.

Hal yang senada di sebutkan oleh Bupati non APBK yaitu Bupati lumbung informasi rakyat (LIRA) M. Saleh Selian pada Rabu (1/06/2020) mengatakan, LIRA menduga dalam perekrutan anggota KIP Agara sarat kepentingan partai politik dan para caleg pada pemilihan legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu.

Sebab itu, wajar saja ,sebelum diumumkan ke publik sempat terjadi tarik menarik dalam rekrutmen komisioner KIP Agara di DPRK Agara, bahkan jadwal pengumuman sempat molor beberapa kali, karena diduga kuat komisioner yang bakal diluluskan sarat dengan kepentingan politik.

“Saat itu ada dua versi komisioner yang dihasilkan dalam rekrutmen, namun yang diputuskan adalah hasil akhir oleh pimpinan DPRK, kita menduga adanya praktik suap jabatan dalam perekrutan komisioner KIP Agara tahun 2018 lalu.

Jadi kita berharap kepada penyidik KPK agar menelusuri para pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut,

Diuraikan Saleh, awalnya Komisi A DPRK Agara telah menetapkan lima komisioner KIP setempat setelah melalui proses rekrutmen, yakni Hidayat, Muhammad Din, Safri Desky, Fitri Susanti dan Usman.

Penetapan tersebut ditandatangani Ketua Komisi A DPRK Agara Supian Sekedang, Wakil Ketua Budimansyah serta dua anggota M Daud Anggota dan M Yamin Saifi.

Namun Sekretaris Komisi Gabe Martua Tambunan dan satu anggota lainnya Arnold tidak membubuhkan tanda tangan.

Keputusan tersebut, sempat menimbulkan masalah, karena sikap DPRK Agara yang tidak terima dengan hasil seleksi Komisi A, bahkan diputuskan untuk mengulang kembali proses rekrutmen komisioner KIP dan sekaligus mengganti Ketua Komisi A dari Supian Sekedang kepada Bustami Aceh.

Rekrutmen ulang komisioner KIP Agara memunculkan perubahan beberapa nama, yakni Safri Desky, Fitri Susanti, Hasrun Syahputra, Kaman Sori, dan Prastya Andhika yang kelimanya telah dilantik Bupati Agara Raidin Pinim, Senin 18 Februari 2019 lalu tutup Saleh Selian (Sumardi/Yudi).