Polres Jembrana Tangkap 3 Tersangka Narkotika Saat Razia Kerumunan Warga

oleh -186.759 views

JEMBRANA I Realitas – Polres Jembrana menangkap tiga orang tersangka kasus narkotika. Ketiganya ditangkap saat polisi menggelar razia kerumunan warga terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

Tiga orang yang diamankan yaitu JP MS (44), JP (34) dan AS (28). Ketiganya dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolres Jembrana, Rabu (22/4/2020).

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adiwibawa mengatakan, ketiganya ditangkap personel Satnarkoba Polres Jembrana di tempat terpisah. MS ditangkap di wilayah Kelurahan Lelateng. Sedangkan JP dan AS ditangkap di wilayah Kelurahan Loloan Timur.

BACA JUGA :  Kasus Kekerasan Anak di Idi Tunong, Kuasa Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita barang bukti sabu yang siap dipakai.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan ketiga warga Jembrana ini tak patut ditiru. Di tengah imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ketiganya malah melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Kasus Kekerasan Anak di Idi Tunong, Kuasa Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Bukan hanya dijerat tindak pidana narkotika, tetapi juga melanggar imbauan pemerintah untuk tetap di rumah.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.(Dtc/Red)