Jokowi: Hanya Napi Pidana Umum yang Dibebaskan terkait Corona, Bukan Koruptor

oleh -207.759 views

Jakarta I Realitas – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membebaskan narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lapas. Sedangkan untuk napi kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).

BACA JUGA :  Panitia HARDIKDA ke-67 Aceh Timur Dituding "Peras" Kepala Sekolah Lewat Iuran Tidak jelas Penggunaannya

Jokowi mengatakan, overkapasitas lapas menjadi salah satu faktor pemerintah ingin membebaskan napi tipidum. Namun itu ada syaratnya.

“Kita juga minggu lalu saya menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang overkapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya,” ujar Jokowi.

BACA JUGA :  Panitia HARDIKDA ke-67 Aceh Timur Dituding "Peras" Kepala Sekolah Lewat Iuran Tidak jelas Penggunaannya

Jokowi berkaca dari negara-negara lain yang membebaskan napi untuk mencegah penyebaran virus corona. Seperti di Iran dan Brasil yang membebaskan puluhan ribu napi.

“Seperti di negara-negara lain, seperti di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama,” ucapnya.(Dtc/Red)