Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19 Bertambah 8 Jadi 30 Orang

oleh -166.759 views

JAKARTA I Realitas  Polri mengumumkan delapan tersangka baru dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang virus korona atau Covid-19pada Jumat (20/3/2020). Terjadi penambahan delapan tersangka karena sebelumnya ada 22 orang yang telah ditetapkan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan delapan tersangka itu tersebar di delapan wilayah Polda. Yaitu di Riau, Bengkulu, Sumatera Barat, kalimantan Timur, Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Lampung.

BACA JUGA :  Panitia HARDIKDA ke-67 Aceh Timur Dituding "Peras" Kepala Sekolah Lewat Iuran Tidak jelas Penggunaannya

“Bertambah delapan tersangka sehingga semua ada 30 kasus dan 30 tersangka,” kata Asep.

Dari semua tersangka itu ada dua yang ditahan, yaitu di Polres Jakarta Timur dan Polres Ketapang, Kalimantan Barat. Polisi melakukan penahanan kepada dua tersangka karena dianggap tak kooperatif.

“Selain itu karena rumahnya cukup jauh dari polres yang menangani,” kata Asep.

Sebelumnya, polri menetakan 22 pelaku yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang pandemi Covid-19 di Indonesia. Polri merinci 22 kasus itu tersebar dua di Kaltim, satu di Polres Soetta Polda Metro Jaya, empat di Kalbar, dua di Sulsel, tiga di Jabar, satu di Jateng, satu di Jatim, dua di Lampung, satu Sultra, satu di Sumsel, satu di Sumut, dan tiga ditangani Bareskrim.(Dtc/Red)

BACA JUGA :  Panitia HARDIKDA ke-67 Aceh Timur Dituding "Peras" Kepala Sekolah Lewat Iuran Tidak jelas Penggunaannya