Oknum Inspektorat Diduga Peras Kepala Puskesmas Di Agara “Kapus Ngaku Beri Sejumlah Uang

oleh -286.759 views

Kutacane I RealitasOknum Inspektorat Diduga Peras Kepala Puskesmas Di Agara “Kapus Ngaku Beri Sejumlah Uang.

Terkait dengan adanya Dugaan Korupsi mengenai Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Akreditasi pada Puskesmas Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2018-2019 yang mencapai milyaran rupiah.

kali ini Kepala Puskesmas Darul Hasanah Peri Jaya Prana mengaku dalam sebuah surat Pernyataan yang bermaterai tertanggal 17 November 2019 lalu menerangkan.

bahwa dalam isi surat tersebut mengaku, memberikan sejumlah uang senilai Rp. 25 juta kepada berinisial S melalui Bendahara Puskesmas Darul Hasanah Dewi Anggraini dengan modus akan menyelesaikan permasalahan yang ada di Puskesmas Darul Hasanah,”ada temuan mereka terkait Dana BOK dan Akreditasi.

Sementara itu Kepala Puskesmas juga menerangkan dalam surat tersebut, selain dari dirinya, ada juga Bendahara Puskesmas Lawe Sigala-Gala yang ikut memberikan sejumlah uang kepada inisial S dengan jumlah yang sama, menurut Kapus Darul Hasanah tersebut.

BACA JUGA :  Satwa Langka jadi Korban: Tapir Disembelih, Seruan Konservasi Menguat.

dalam permintaan pertama oleh oknum S, meminta sejumlah uang sebanyak Rp 50 juta rupiah, setelah dilakukan negosiasi, akhirnya ada kesepakatan membayar dengan jumlah Rp 25 jt kepada inisial S selaku pejabat teras Inspektorat Agara.

Ditempat terpisah. Aktivis lumbung informasi rakyat (LIRA) M. Saleh Selian saat diminta tanggapan terkait hal itu mengatakan kepada media realitas pada Selasa (17/3/2020), dalam hal ini merasa sangat prihatin terhadap prilaku oknum selaku garda terdepan menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

dalam hal ini marwah Bupati Aceh Tenggara yang diduga telah turut melakukan perbuatan tidak terpuji, seyogyanya inspektorat adalah pihak yang dipercaya dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan uang Negara, menurut aktivis LIRA.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Mantan Timsesnya jadi Tersangka Suap

Sejatinya Kepala Puskesmas Darul Hasanah merupakan korban pemerasan, seharusnya segera melaporkan perbuatan S kepada aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjerat hukum, artinya, “memberi dan menerima adalah perbuatan melawan hukum.

Diperjelas aktivis LIRA, sehingga wajar masyarakat tidak percaya terhadap kinerja aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Aceh Tenggara karena kita ketahui banyaknya laporan masyarakat tentang penyalahgunaan uang Negara.

salah satunya Dana Desa tidak jelas, apakah diproses atau hanya dijadikan ladang empuk oleh oknum yang mengaudit Dana Desa tersebut.

Seraya aktivis LIRA meminta kepada Raidin Pinim selaku Bupati Aceh Tenggara agar segera mencopot inisial S dari jabatan Sekretaris Inspektorat Aceh Tenggara serta membersihkan adanya dugaan oknum yang merupakan pemain lama di lingkungan Inspektorat Aceh Tenggara tandas M. Saleh Selian. (Sumardi/Yudi)