KBRI Riyadh: Saudi Terapkan Jam Malam, Ada Penjara Bagi Pelanggar

oleh -161.759 views

Jakarta I Realitas – KBRI Riyadh menyampaikan informasi bahwa negara Arab Saudi telah memberlakukan jam malam untuk pencegahan virus Corona(COVID-19). Ada denda hingga penjara sebagai sanksi bagi pelanggar.

“Berlaku mulai hari Senin malam, 23 Maret 2020, selama 21 hari. Larangan bepergian keluar rumah dari pukul 19.00 malam sampai dengan 06.00 pagi,” demikian keterangan dari KBRI Riyadh seperti dilihat wartawan, Selasa (24/3/2020).

KBRI Riyadh menjelaskan peraturan jam malam sampai dengan sanksi yang akan diberikan. Sanksi terberat merupakan kurungan penjara.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

“Denda uang sebesar SR 10.000 (sekitar Rp 43,8 juta) bagi pelanggar. Denda tersebut dilipatgandakan dalam hal mengulangi pelanggaran. Pelanggaran ketiga bisa dihukum penjara selama 20 hari,” sambungnya.

Selain itu, terdapat juga beberapa pengecualian terhadap orang atau kegiatan. Pengecualian jam malam tersebut ditujukan bagi:

– Distributor bahan makanan, supermarket, toko swalayan, penjual ayam dan daging, pabrik, pengolahan makanan.
– Apotek, klinik kesehatan, rumah sakit, laboratorium kesehatan, pabrik alat kesehatan.
– Pengiriman barang, pergudangan, layanan logistik dan distribusi barang kesehatan dan pangan, aktivitas bandara dan pelabuhan, layanan pengiriman air bersih dan minum.
– Pekerja sektor perdagangan online, karyawan hotel dan sejenisnya, pegawai pom bensin, layanan darurat perusahaan listrik.
– Petugas asuransi ‘Najm’, asuransi kesehatan dan asuransi lainnya, petugas layanan internet dan jaringan, jasa layanan telekomunikasi.(Dtc/Red)

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032