Bireuen I Realitas – Pelayanan perizinan/non perizinan untuk pelaku usaha yang selama ini dilayani dengan pola tatap muka oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Kabupaten Bireuen, kini pelanyanan model itu dikurangi, menyusul pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Pelayanan lebih ditekankan dengan sistim jaringan atau daring. Segala bentuk dokumen persyaratan perizinan diminta dalam bentuk format pdf.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Bireuen,Bob Mizwar SSTP, M.si kepada media ini di ruang kerjanya, selasa 31 Maret 2020 menjelaskan, dokumen persyaratan dapat disampaikan dalam bentuk PDF melalui WhatsApp atau melalui email petugas yang ditunjuk.
Sistim pelayanan terbatas dalam jaringan (daring) ini, sebut Bob Mizwar akan berlaku sampai 29 Mei 2020, ”dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan kebijakkan pemerintah,” sambungnya.
Masih kata Bob Mizwar nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh para pelaku usaha itu antara lain, 081360619800, 08116702014 dan 085277948613,“ sedangkan penyampaian melalui surat elektronik (email) ptsp.bireuen@gmail.com,”terang nya.
Pantauan media ini di dinas itu tak terlihat adanya pelaku usaha yang mengurus perizinan secara tatap muka. Terlihat hanya beberapa orang pegawai saja yang sedang bekerja, dengan menjaga jarak.
Tidak hanya di dinas itu, sejumlah dinas yang ada di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen (Kantor Bupati) terutama yang langsung melayani masyarakat terlihat sepi. Tak terlihat warga Bireuen yang mengurus segala keperluaan dokumennya di sana
Keunggulan dan kelemahan komunikasi daring keunggulan Dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja Efien biaya Dan waktu Terintegrasi dengan layanan TIK lainnya meningkatkan intensitas berkomunikasi.
Kelemahan tidak mewakili emosi pengguna memerlukan perangkat khusus terlalu banyak informasi yang tidak penting menyita konsentrasi. (M. Reza/Yudi)



