Simeulue I Realitas – Pasca beredarnya berita tentang pelecehan profesi wartawan oleh pejabat Simeulue yang beredar di group WhatsAPP.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Drs. H. Tarmilin Usman tadi pagi angkat bicara soal berita pelecehan profesi wartawan oleh Bupati Simeulue Erly Hasim, S.Ag, SH, M.Ikom sebagaimana diberitakan sejumlah media beberapa hari lalu.
“Kita (red-PWI Aceh) sangat menyesalkan pernyataan Bupati, kalau benar Bupati melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan,” tulis Tarmilin kepada media melalui pesan WhatsAPP. Selasa (18/02/2020).
Hinaan terhadap profesi jurnalis dengan bahasa daerah (lokal). Begini tulis Bupati Erli Hasyim:
“ Yakhuk Wartawannak wartawan dai termasuk anggota dprk betul2 dakhuk lagunokan mata kepala. Proyek yambanak kan jubeteng Ikharajokan Aleng Amabaan menunu Miteum.
Mmg ruasni Simpang batu ragi. Luar biaso yakhuk manusianak, u harapakan mifeani tanangmia, milau ekhek beserek. Bomen yakhuk e lababancak sabe ita. Feami engen2 sabe amak, bofien serek mea2 falawa lele imbau.
Kurang lebih artinya.
(Wartawan- wartawan itu wartawan “Taik” termasuk anggota DPRK, betul-betul tidak menggunakan mata kepala, proyek yang satu itukan yang sedang dikerjakan Aleng Amabaan menuju Miteum, memang ruasnya Simpang Batu Ragi, luar biasa manusianya, saya harapkan kepada semua Group SAS jangan-tenang saja. Bicaralah, kalau begitu diinjak injak terus kita, kalian diam-diam saja. Kalau cerita kalian setingi gunung Sibau).
Kemudian katanya pernyataan itu perlu ada klarifikasi dari Bupati Simeulue Erly Hasim.
“Kalau benar bupati telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, tentu sangat kita sayangkan. Ini perlu ada klarilfikasi”.
“Selayaknya seorang pimpinan publik, bupati tidak pantas bersikap demikian, karena setiap ucapannya jadi pijakan. Kalau benar telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan tentu sebuah sikap tidak terpuji”.
“Saya juga berharap terhadap wartawan untuk lebih berhati-hati dalam bertugas. Kenapa ada pelecehan, perlu juga ditelusuri. “Ujar Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman, melalui pesan What 18/2/20.
Meski begitu, kata Tarmilin, pelecehan terhadap profesi wartawan, bisa terancam pidana.”Tentu bisa, karena profesi wartawan dilindungi UU Pers, “Tegasnya.
Ditegaskan oleh Tarmilin, selayaknya seorang pimpinan publik tidak boleh bersikap arogan dan merendahkan profesi orang lain. “tidak boleh demikian,” jelas senior Wartawan Aceh.
Untuk dimaklumi sebagaimana yang telah diberitakan Media Realitas.com, seorang oknum pejabat Simeulue berinisial EH melakukan pelecehan/penghinaan terhadap profesi Wartawan dan DPRK pada sebuah screenshott group WhatsApp keluarga besar SAS (lokal) .
Ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum diduga Bupati Simeulue kepada Wartawan yang mulai tersiar dari mulut ke mulut melalui media sosial WhatsApp ini telah mematik tanggapan beragam dari sejumlah awak media di Simeulue dan luar Simeulue. (Zulfadli/Yudi)