GUNUNGSITOLI I Realitas – Polres Nias menangkap dua orang tekait kepemilikan dan penggunaan sabu di Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka yang ditangkap yakni JPZ dan EFZ.
JPZ diketahui sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pariwisata Gunungsitoli. Sementara EFZ merupakan seorang mahasiswa.
Polisi pertama kali menangkap EFZ berdasarkan informasi dari masyarakat. Ditemukan barang bukti sabu seberat 0,6 gram yang disembunyikan di sepatu di rumah EFZ.
“Disimpan di sepatu tersangka,” kata Kapolres Nias, Deni Kurniawan, Selasa (14/1/2020).
EFZ telah menggunakan sabu tersebut sejak 2008. Saat ditunjukkan ke wartawan, EFZ terlihat seperti orang kedinginan.
“Ini tanda-tanda kecanduan ini,” kata Deni.
Sementara itu, JPZ merupakan ASN golongan II C yang tertangkap di SPBU, Jalan Gomo, Gunungsitoli, Sabtu (11/1/2020). JPZ kedapatan membawa sabu seberat 0,15 gram.
“Kalau ini ASN di pemda,” ujar Deni.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pasa 112 ayat 1 Subside pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi tersangka penjara maksimal 12 tahun.(IN/Red)