Jakarta I Realitas – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua Forkab Aceh, Ahmad Yani alias Polem Muda, memulai babak baru.
Pasca pelimpahan berkas laporan polisi dari Polda Metro Jaya ke Polres MetroJakarta Selatan beberapa hari lalu, penyelidikan atas kasus tersebut terus berlanjut.
Polres Metro Jakarta, Selatan melalui suratnya Nomor: B/153/I/2020/ Reskrim, yang ditandatangani oleh, Wakasat Reskrim Kompol Telly Alvin selaku penyidik, Tanggal 10 Januari 2020, telah memanggil korban atas nama Annisa sebagai pelapor.
Annisa dipanggil untuk hadir ke Ruang Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020 pukul 11.00 Wib, mendatang guna didengarkan klarifikasinya atas kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Yani alias Polem Muda” ujar Pengacara dari Kantor Hukum Elang Timur, Irwansyah Putra SH M.Kn, selaku kuasa hukum korban, kepada Wartawan Jumat (10/1/2020) di Jakarta.
Selain korban Annisa, kata Irwansyah Putra, Polres Metro Jakarta Selatan juga ikut melayangkan surat panggilan kepada teman korban atas nama Putri Maryam, guna kepentingan yang sama, ujar Irwansyah yang juga putra Aceh Timur.
Jadi jelas nya, proses hukum atas perkara pemerkosaan yang diduga dilakukan Ahmad Yani alias Polem Muda, terus berlanjut.
Kami dari pihak Pengacara juga telah dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan terkait alamat yang dipakai pelapor (Annisa) yang merupakan alamat kantor pengacara, ujarnya lagi.
Apalagi, pasal 285 KUHP adalah delik biasa, maka perkara tidak bisa dicabut hanya dengan sudah damai para pihak tanpa melibatkan pengacara,” kata Irwansyah, pengacara asal Aceh.
Dikatakannya, terkait hal ini korban Annisa diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, karena panggilan pelalor dalam kasus ini sangat penting.
Jika dalam dua kali panggilan korban tidak memenuhinya, maka kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa terhadap Annisa yang saat ini pelapor berada di Aceh, sebut Irwansyah.
Bahkan bisa juga Kantor Hukum Elang Timur turut melaporkan Annisa ke Polisi dengan delik melakukan keterangan palsuyang dilalorkan dan pihak penyidik juga sudah dapat bukti visum pelapor yang waktu itu didampingi pengacara Irwansyah Putra SH,.M.Kn.
Kita minta pelapor Annisa harap datang tepat waktu sesuao dengan surat dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, tutup Irwansyah Putra. (Red)

