JAKARTA I Realitas – Kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih yang melibatkan politikus PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terus bergulir. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Harun selaku tersangka penyuap Wahyu.
Wahyu dan Harun telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Wahyu telah ditahan, sedangkan Harun sampai hari ini masih menjadi buron lantaran tidak diketahui keberadaannya.
“Terkait dengan perkara komisioner KPU (Wahyu) khususnya tersangka pemberi Saudara HM (Harun Masiku), kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Kami terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Jenderal polisi bintang tiga itu pun meminta semua pihak untuk bersabar dan memercayakan penanganan kasus suap tersebut kepada para penyidik KPK. “Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan. Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara profesional,” tuturnya.
Pada Rabu (8/1/2020) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang komisioner KPU, yaitu Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap PAW anggota DPR terpilih 2019-2024 itu. Sebagai penerima adalah Wahyu dan mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sementara sebagai pemberi dalam kasus ini adalah kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.(Dtc/Red)

