Salah Sita Mobil, Dua Penagih Utang di Bali Ditangkap Polisi

oleh -181.759 views

DENPASAR I Realitas – Dua orang debt collector atau penagih utang di Denpasar, Bali ditangkap polisi. Keduanya salah menyita mobil yang ternyata milik orang lain.

“Keduanya telah mengambil mobil yang bukan miliknya tanpa hak, sehingga berdasarkan laporan yang masuk, kami proses sesuai KUHP,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Minggu (12/1/2020).

Kedua tersangka adalah Kadek Wijaya Wirnata alias Ramos, dan Hendrayani. Perbuatan mereka berawal ketika keduanya hendak menagih utang sebesar Rp35 juta kepada Abdul Said di rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

Namun, di rumah yang dituju, ternyata pemilik rumah tak ada. Kesal karena tak menemui pemiliki rumah, keduanya lalu mengambil mobil yang kebetulan parkir di depan rumah tersebut.

Keduanya mengira, mobil tersebut adalah milik pemilik rumah yang dituju. Dengan kunci palsu, keduanya membobol mobil tersebut dan membawa pergi.

Mobil tersebut sebenarnya milik tetangga yang dititipkan. Pemilik mobil lalu melaporkan perbuatan kedua pelaku ke polisi.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

Atas laporan terebut, polisi mencari pelaku dan menemukan pelaku beserta barang bukti mobil yang ternyata telah diubah warna dan plat nomornya.

“Sempat mengganti plat nomor dan warna kendaraan untuk mengelabui petugas,” kata Wayan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman tujuh tahun penjara,” ujar Wayan.(IN/Red)