Hari Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

oleh -215.759 views

Medan I Realitas – Polisi bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, hari ini. Rekonstruksi digelar terkait proses perencanaan para tersangka untuk membunuh hakim Jamaluddin.

“Iya, hari ini kita akan gelar rekonstruksi. Kemungkinan Pak Kapolda ikut langsung ke lokasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/1/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan rekonstruksi akan dilakukan di 4-6 titik. Maringan mengatakan rekonstruksi yang digelar hari ini hanya terkait perencanaan pembunuhan yang dilakukan para tersangka.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-81 RI, 341 WBP Lapas Kelas II B Idi Terima Remisi Umum

“Ini masih tahap perencanaannya saja. Belum tahap ke rumahnya. Ada 4 sampai 6 titik yang akan direkonstruksi hari ini,” kata Maringan ketika dimintai konfirmasi terpisah.

Salah satu lokasi rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin rencananya digelar di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Medan.

Sebelumnya, Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Terbaru, polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin.

Tersangka pertama ialah Zuraida Hanum, yang merupakan istri hakim Jamaluddin. Dia diduga menyewa dua orang berinisial JP dan R untuk membunuh sang hakim. JP dan R juga sudah menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan polisi.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh Timur tanggapi JK Wapres RI ke-10 dan 12 di Hari Damai Aceh

“Ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1).(Dtc/Red)