Diduga PT.Agro Bukit, Intimidasi Dan Mengancam Karyawan Juga Melakukan Pembubaran Terhadap Serikat Buruh

oleh -1,382.759 views

Kota Waringin timur I Realitas – Diduga PT.Agro Bukit, Intimidasi Dan Mengancam Karyawan Juga Melakukan Pembubaran Terhadap Serikat Buruh.

Kronologi PHK, Pembongkaran dan Penjerahan Rumah secara Paksa Kepada Ketua Serikat Buruh (KSBI-FKUI) juga intimidasi dan mengancam karyawan yang di lakukan salah satu perusahaan PT. Agro Bukit, dengan menggunakan 30 Orang Personil Security di Kabupaten Kota Waringin timur, Provinsi Kalimantan Tengah

“Dari Keterangan salah seorang Mantan Karyawan PT.Agro Bukit, salah satu korban Md menyampaikan kepada wartawan, Minggu (26/01/2020) PT. Agro Bukit melakukan Pengancaman terhadap saya yang dilakukan oleh Mewakili Oknum Manajer PT.Agro Bukit atas nama Marselinus.H Rantaello,” Ucapnya.

sangat aneh lagi dia itu bukan manajemen PT Agro Bukit inilah sangat dimana PT.Agro Bukit ini ingin melakukan intimidasi terhadap karyawan dan melakukan pembubaran terhadap serikat buruh yang sudah resmi di DinasKer Kota Waringin timur,” Jelasnya korban.

“Dan Pada tanggal 17 Juni 2019 manajemen mengeluarkan Surat PHK terhadap saya yang dikeluarkan oleh Marselinus.H.Rantael lo yang bukan manager PT.Agro Bukit,” Ungkapnya Korban.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Sebelumnya kami menjalankan 2 (dua) shift Kerja dalam menjalankan tugas dan semuanya berjalan dengan baik dan lancar, beriringnya waktu berjalan di tahun 2017 pihak manajemen perusahaan membuat peraturan sendiri yaitu membuat internal Memo tentang sesuai dengan keputusan manajement dengan ini di sampaikan bahwa Departemen heard, Prihal: Pemberitahuan Premi Karyawan yang merupakan tambahan pendapatan karyawan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017 sementara perusahaan sedang berlaku,” Ungkapnya Korban.

“Dari situlah timbul banyak permasalahan yang muncul baik karyawan Pemanen, Perawatan dan bulanan dan anehnya dari peraturan yang di buat oleh manejement ini tidak di berlaku untuk semua departemen hanya beberapa departemen saja dan aturan itu pun sangat melanggar peraturan Perusahaan dan UU 13 tahun 2003 dan sangat merugikan karyawan karena hasil upah yang di capai pada tahun 2017 sebelumnya sangat baik, dan tidak pernah adanya keributan masalah upah,” Tegasnya.

“Setelah berjalanya peraturan yang dibuat oleh manajemen tersebut banyaknya timbul permasalahan, dan pada saat itu walaupun tidak sesuai peraturan perusahaan UU no 13 tahun 2003 kita tidak bisa melawan karena tidak memiliki payung hukum pada saat itu dan saya sendiri dari awal saya tidak setuju dengan peraturan manajemen tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Pada tahun 2018 kami mendirikan Serikat Buruh di PT. Agro Bukit yang dicatat resmi di DinasKer (Dinas KetenagaKerjaan) Kota Waringin timur dengan nomor. Pencatatan-560.567/95/HI-Kesja/1/2018 Tanggal 30 Januari 2018, dan dari situ saya mengerti dengan peraturan dan pada saat itu juga saya mulai bekerja hanya 7 jam saja, dan melawan peraturan manajemen dengan tujuan untuk memperbaiki aturan manajemen tersebut dan membela hak,” Tuturnya.

“Upah Karyawan yang hilang termasuk hak saya sendiri, di mana saya bekerja 9(sembilan) jam kerja 1 jam istirahat, jam bekerja dan 1 jam lembur tetapi pihak perusahaan menyuruh kita bekerja dari jam 7, kerja normal tambah 1jam di bayar premi sementara premi tersebut menjadi kerugian saya sendiri,” Tutupnya.

Pihak PT. Agro Bukit masih belum bisa di hubungi untuk melakukan konfirmasi ulang, sambung ke Episode selanjutnya.(Yohanes/Tim)