BANYUWANGI I Realitas – Polresta Banyuwangi menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasangan suami istri (pasutri) dan tiga orang lainnya yang terlibat diamankan oleh polisi.
Pasutri yang ditangkap yakni, SGT dan SLK yang merupakan warga Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur. Sementara itu, tiga orang lainnya kurir, MS, asal Lampung Timur serta pembeli yaitu ENF dan AW asal Batang, Jawa Tengah.
“Mereka adalah klan, kejahatan yang terstruktur,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Maulana Syarifudin di Polresta Banyuwangi, Senin (16/12/2019).
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan saat ribuan lobster akan dipindahkan dari truk ke mobil milik pasutri SGT dan SLK. Penangkapan dilakukan saat pasutri sudah akan mengirim benih lobster tersebut kepada pembeli.
“Melalui laporan masyarakat, kami mengendus akan masuk ribuan benih ini dari NTB ke Banyuwangi. Pada tanggal 12 Desember, kita melaksanakan penyelidikan. Rupanya masuk ke Kabupaten Banyuwangi, dengan truk. Truk masuk ke SPBU Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dan diambil oleh satu unit Brio untuk eksekusi barang ini,” kata Arman.
Ribuan benih lobster yang dikirim dari NTB itu, nantinya akan kembali diperdagangkan ke luar Jawa Timur. Arman mengatakan praktik ilegal tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.
“Lebih kurang tiga bulan, dihitung rata-rata per minggu, maka sudah membuat keuntungan yang berlebih ke yang bersangkutan,” ucap Arman.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kelimanya dijerat Pasal 88 Jo Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 8 tahun penjara.(IN/Red)

