Langsa I Realitas – Korban Kecelakaan Malah Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Pelaku Sebenarnya, Kuasa Hukum langsung menyatakan eksepsi setelah JPU Firman membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu (21/11/2019).
tak terima kliennya dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan temannya, Noni (22), meninggal dunia pada 12 Juli 2019 lalu.
Pasalnya, ia juga merasa kliennya menjadi korban dalam kejadian tersebut. Menurutnya yang terjadi bukanlah kecelakaan akibat kliennya lalai, melainkan motor yang saat itu mereka tumpangi diserempet oleh sebuah mobil Pick Up L300.
Melalui kuasa hukumnya, Fakhrurrazi dan Muhammad Asnaullah, Nurul menyatakan keberatan atas kronologis kejadian yang dibacakan JPU dari surat dakwaan. Nurul dijerat pasal 310 ayat 4 No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Terdakwa merasa kejadiannya bukan seperti itu. Kejadian itu terjadi karena motor yang ditumpangi Nurul dan Noni itu diserempet tepat mengenai stang motor bagian kanan yang mereka tumpangi.
Namun itu tidak diungkap dalam surat dakwaan,” ujar Fakhrurrazi saat ditemui usai sidang di PN Langsa-Kota Langsa
Akibat kejadian tersebut, Nurul dan Noni harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Langsa, Nurul mengalami luka lecet di kaki akibat terjepit motor.
Dan kawannya Noni meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat di Rumah Sakit.
Fakhrurrazi mendesak kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya dalam kejadian ini yaitu pengemudi mobil yang menabrak motor kliennya.
“Kami mendesak kepolisian untuk menyidik pelaku penabrak dan kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Sebelum sidang perkara ini digelar, antara pihak terdakwa dengan keluarga korban juga sudah dilakukan upaya diversi (perdamaian) dan telah mencapai kesepakatan diantara keluarga untuk berdamai dan tidak saling tuntut.
Nota keberatan (eksepsi) akan dibacakan dalam lanjutan sidang perkara ini pada Senin (02/12/2019).
Sidang perkara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa sebagai Ketua Majelis Hakim, Dr. Nurnaningsih Amriani,SH.MH. Persidangan digelar secara terbuka. (Yudi)

