JaDI : Pemerintah, KIP dan Parpol di Aceh Bersiap Hadapi Pilkada 2022

oleh -166.759 views

Aceh I Realitas – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 atau sering disebut UUPA yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh merupakan lex specialis telah mengamanahkan penyelenggaraan Pilkada di Aceh dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Dimana, dalam Pasal 65 ayat 1 berbunyi, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan secara demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil,” sebut Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi, SH, kepada wartawan, Rabu (13/11).

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Ditegaskannya, mengacu pada aturan tersebut, maka Aceh berkewajiban menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2022. Sementara itu, ada keinginan secara nasional untuk melaksanakan secara serentak pada tahun 2024 bahkan ada sinyalemen Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat,  wacana tersebut tentunya tidak menjadi dasar hukum bagi Aceh.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

Menurut Ridwan, ketentuan secara nasional berlaku di Aceh sepanjang tidak diatur secara khusus oleh undang-undang tersendiri. Dengan demikian maka seharusnya Pemerintah Aceh, KIP dan Parpol di Aceh sudah harus bersiap-siap ntuk menghadapi Pilkada Aceh 2022.

“Persiapannya adalah penyelenggara Pilkada di Aceh harus sudah membahas draft tahapan Pilkada bersama-sama KPU RI, Bawaslu RI  dan Mendagri,” pungkasnya.(PNG/Red)