Makassar I Realitas – Eks Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras, meminta maaf ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Jumras dilaporkan ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik.
“Ya permohonan saya atas pencemaran nama baik (kepada Gubernur Sulsel),” ujar Jumras kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (21/11/2019).
“Izinkan saya pada hari ini menyampaikan secara terbuka permohonan saya kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan, Bapak Nurdin Abdullah atas kekhilafan saya yang membuat nama baik beliau tercemar sehingga daripada itu saya sadar, ikhlas, tulus dan sekali lagi saya memohon maaf kepada beliau sebagai pimpinan saya, dan sekaligus sebagai orang tua saya untuk bisa membuka pintu maaf dengan ikhlas untuk saya dan terima permohonan maaf saya,” tutur Jumras dalam permohonan maafnya.
Sementara itu, polisi memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik tetap diproses. Ada sekitar 10 saksi yang dimintai keterangan polisi.
“Sudah penyidikan, sisa menentukan status (Jumras ) tersangka atau tidak. Itu melalui gelar (perkara ) yah,” ujar dia.
Pelaporan Jumras ke polisi berawal dari pernyataan Jumras yang disebut menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp 10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub 2018. Namun Nurdin membantah tudingan yang dilontarkan Jumras saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.
Nurdin sempat mengultimatum Jumras agar mencabut pernyataannya. Namun Jumras bergeming sehingga tim hukum Nurdin melaporkan Jumras ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.(Dtc/Red)