Pelaksanaan Cambuk Diduga Inprosedural, Kuasa Hukum NZ Lapor ke Ombusman RI

oleh -192.759 views

Bireuen I Realitas – Diduga terjadi inprosedur (kesalahan_red) dalam pelaksanaan eksekusi cambuk, Kuasa hukum NZ melayangkan laporan secara resmi kepada Ombusman RI perwakilan Aceh, Jumat (11/10).

NZ, warga Kuta Alam, Kota Banda Aceh yang dihukum delapan kali cambuk Jumat lalu, di Masjid Agung Bireuen menganggap telah terjadi kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.3K/JN/2019 dimana dalam putusan tersebut menetapkan NZ sebagai terpidana harus di eksekusi cambuk sebanyak 8 kali.

Penasehat Hukum NZ, Ari Syahputra SH kepada wartawan, Jumat (11/10) mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut, terpidana merasa ada inprosedur berdasarkan pasal 48 ayat 2 pergub No.5 tahun 2018 tentang Aturan Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah yang berbunyi “Jallad Perempuan Mencambuk Perempuan dan Jallad laki-laki mencambuk lelaki.

BACA JUGA :  PWI Fest 2026 Digelar 4–5 Desember di Jakarta, Jadi Kick-Off HPN 2027 Lampung dan Solusi Pers Hadapi Era AI

“Sementara fakta dilapangan yang sempat kami dengar dan dilihat,  bahwa dari suara Jallad tersebut ketika mengatakan aba-aba siap yang dikomandoi oleh Jaksa, eksekutornya ternyata bersuara lelaki. Hal itu juga dikuatkan dengan fortur tubuh yang dominan menyerupai lelaki,” sebutnya.

Baca Juga  Ini Respon Sejumlah Pemain Game PUBG Terkait Fatwa MPU Aceh

Untuk itu, tambah Ari Syahputra, maka kami membuat laporan ke Ombusman RI perwakilan Aceh, agar memproses dugaaan inprosedur tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

“Negara kita adalah negara hukum, maka segala ketentuan dalam pelaksanaannya juga harus berdasarkan hukum,” tegasnya.

Diakui, sebagai terlapor dalam hal ini yang telah dilaporkan ke Ombusman RI perwakilan Aceh adalah Kejaksaan Negeri Bireuen, juga Kasatpol WH Bireuen serta turut terlapor Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, Jaksa Penuntut Umum dan Kabag Hukum dan Perundang Undangan WH Bireuen, Jamaluddin SP.

“Kalau laporan tersebut diterima langsung oleh Rudi Irmawan selaku fungsional Ombusman RI perwakilan Aceh,” tandasnya.(PNG/Red)