Kejari Aceh Timur Musnahkan Rokok Tanpa Pita Cukai Hingga 27 Ribu Bungkus

oleh -181.579 views

IDI I Realitas – Kejaksaan Negeri Aceh Timur, bersama Pengadilan Negeri Idi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kuala Langsa, memusnahkan 2.721 slop rokok atau sebanyak 27.210 bungkus rokok illegal yang tidak memiliki pita cukai dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah inkrah di halaman Kejari setempat, Selasa (15/10/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, mengatakan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan itu terdiri dari tiga merk yaitu, rokok merk Luffman, merk Ray, dan dan merk Sakura.

Kajari mengatakan, pemusnahan barang bukti rokok tanpa pita cukai ini, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Idi yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Zulkarnain bin Zakaria warga Krueng Lingka, Langkahan, Aceh Utara. Dan terpidana M Riza Bin Zulkifli, warga Paya Naden, Madat, Aceh Timur.

Sebelumnya terpidana, Zulkarnaini bin Zakaria dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun denda Rp. 455.250.000 subsidiair 2 bulan penjara oleh PN Idi.

BACA JUGA :   Personel Polres Singkil Nobar Semifinal Piala Asia U-23

Sedangkan, terpidana M Riza bin Zulkifli dijatuhi hukuman penjara selama 1,2 tahun denda Rp.247.820.000 subsidiar 2 bulan penjara.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh para terpidana tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 123.910.000,” jelas Abun Hasbulloh Syambas.

Para terpidana melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan unsure setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Kajari mengatakan kedua perkara tindak pidana khusus ini memiliki kronologis yang berbeda.

Adapun kronologis terpidana Zulkarnaini ditangkap tim operasi cukai Senin 11 Maret 2019, di areal SPBU Lhok Nibong, Aceh Timur.

Saat ditangkap bersama Zulkarnaini diamankan rokok Luffman sebanyak 15 kardus, dan 71 Slop rokok merk Ray. Kerugian negara atas kasus tersebut Rp. 227.625.000.

BACA JUGA :   Ruang Kerja Setjen DPR Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi

Sedangkan kronologis penangkapan M Riza, ditangkap tim operasi Bea Cukai, 3 Mei 2019 di areal SPBU Idi Cut, Aceh Timur.

Saat itu, tim operasi memeriksa mobil Daihatsu Grand Max yang sedang mengisi BBM, dan ditemukan rokok merk Luffman, dan rokok merk Sakura, yang tidak dilekati pita cukai.

Saat itu tim operasi juga memeriksa tas terdakwa dan ditemukan bon kontan, bukti setor tunai dan uang Rp 3,6 juta hasil penjualan rokok illegal tersebut.

Proses pemusnahan ikut dihadiri oleh, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, SH MH, beserta jajaran Kasi, Ketua PN Idi diwakili oleh Khalid AMd SH MH, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kuala Langsa Mochamd Syuhada, dan Dinas Kesehatan Aceh Timur, Zainal SKM.(Trb/Red)