Wakapolres Aceh Tamiang Hadiri Rapat Paripurna ke-1 RAPBK Perubahan Aceh Tamiang T.A 2019

oleh -207.759 views

Aceh Tamiang, I Realitas – Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H diwakili oleh Wakapolres Kompol M.Nuzir, S.Sos menghadiri kegiatan Rapat Paripurna ke-1(Pembukaan) penyampaian RAPBK perubahan Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 bertempat di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang. Senin, (2/9/2019).

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Sekda Kab. Atam Basyarudin, S.H, Wakil Ketua I DPRK Atam Juanda, Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rayusyah Putra, S.Sos, M.I.Pol, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Irwansyah. S.H, Ketua MAA Kab. Atam Abdul Muin, Ketua MPD Kab. Atam Andi Maulana Lubis, Sekwan DPRK Atam Syuaibun Anwar, Para anggota DPRK Atam, serta Jajaran SKPK Kab. Atam.

Penyampaian pandangan Qanun Perubahan Anggaran dan Belanja Aceh Tamiang Tahun 2019 Bupati Kab. Atam yang dibacakan oleh sekda Kab. Atam Basyarudin, S.H mengatakan bahwa Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 telah diupayakan se optimal mungkin untuk dapat menampung berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat, perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 diharapkan dapat menyempurnakan program atau kegiatan yang sudah berjalan maupun yang belum dianggarkan kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional menjadi prioritas guna mempercepat pencapaian terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Basyaruddin menjelaskan, “Secara garis besar rancangan Qanun perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang tahun Anggaran 2019 yang kami ajukan adalah sebagai sebagai berikut :

Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.317.554.992.019,-  (Satu Triliun Tiga Ratus Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Belas Rupiah), bertambah sebesar Rp. 2.304.110.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Empat Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebelum perubahan yaitu Rp 1.315.250.882.019 (Satu Triliun Tiga Ratus Lima Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Belas Rupiah).

Belanja Daerah sebesar Rp. 52.787.854.145,14,- (Lima Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Lima Koma Empat Belas Ribu Rupiah) berkurang sebesar Rp. 14.594.435.854,86,- (Empat Belas Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Koma Delapan Puluh Enam Rupiah) dari angaran pendapatan dan belanja kabupaten sebum perubahan yaitu Rp. 67.382.290.000,- (Enam Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).” Jelas Basyaruddin. (Trb/Red/Ema)