Persada Satu  Laporkan 4 Perkara Dugaan Korupsi  Berjamaah APBA 2018 Ke Kejati Aceh

oleh -191.579 views

Banda Aceh I Realitas – Persada Satu laporkan 4 Perkara Dugaan Korupsi Berjamaah APBA tahun 2018 ke Kajati Aceh.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi berjamaah  sektor Konstruksi sumber dana APBA tahun anggaran 2018 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dua kasus dan pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh terdapat dua kasus yang telah dilaporkan oleh Yayasan Persada Indonesia Satu (Persada Satu) akibat dugaan korupsi ini Negara diperkirakan  mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

“Kami telah laporkan empat perkara dugaan tindak pidana korupsi berjamaah,  pada dinas Bupar Aceh ada dua kasus dan Dinas Pengairan Aceh juga dua kasus yang sudah kami laporkan,  untuk perkara selanjutnya, akan kami laporkan menyusul, karena fakta dilapangan, angka grafik korupsi diprediksi meningkat tajam dari tahun sebelumnya,” demikian disampaikan oleh Koordinator Investigasi Persada Satu T. Sunardi M.Jafar  kepada Media Realitas Jumat (10/5/2019) di Banda Aceh.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Lebih lanjut T.Sunardi M.Jafar menyebutkan bahwa, pihaknya telah melayangkan surat bernomor 218/V/2019 tanggal 10 mei 2019 perihal : Mohon Jawaban Terhadap Penangganan 4 (empat) perkara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  serta pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, ujarnya.

Sunardi juga menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 43 tahun 2018 tentang Tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 9 penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan paling lama 30 hari kerja setelah menerima pengaduan dan pasal 10 pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya kepada Penegak hukum serta Penegak Hukum wajib memberikan jawaban paling lama 30 hari kerja terhitung tanggal pertanyaan diajukan.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

“Kami berharap Kejati Aceh selaku Penyidik dapat bekerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tegak,  bersemboyan hukum adalah Panglima, untuk menyelamatkan Aceh dari Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, tutup Sunardi.

Kasus yang kita laporkan terus kita kawal sampai tuntas tidak ada yang main main dalam kasus korupsi di Aceh, ujarnya.

Sampai tuntas kasus ini kita kawal baik yang sudah kita laporkan ke Kajati Aceh, Polda Aceh dan KPK, tutup Sumardi. (Ai/ Red)