Tahun 2019 Polres Aceh Selatan Berhasil Temukan 11 Kasus Narkotika

oleh -666.759 views
Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST (kanan), Kasat Narkoba Inptu Raja Bulaksa (kiri) sedang mengintrograsi tersangka pengedar sabu berinisial ZU alias DN (tengah).

Tapaktuan | Realitas – Kepolisian Polres Aceh Selatan, diawal tahun 2019 berhasil mengungkapkan 11 kasus Narkotika, diantaranya terdapat salah satu wanita dan satu orang pengedar yang masih muda belia.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST dan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Raja Bulaksa dalam keterangan Pers nya, Selasa (19/2/2019) di Mapolres jalan T. Cut Ali Tapaktuan, mengatakan pihaknya sudah menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangkanya berinisial ZU alias DN (22) tahun merupakan salah seorang Warga Gampong Gunung Cut Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan, ia ditangkap oleh warga Gampong Air Pinang Kecamatan Tapaktu, karena dicurigai dan melaporkan kepihak penegak hukum Polres Aceh Selatan.

Pihak kepolisian dibagian narkoba langsung mengejar laporan itu, dan dibawa ke Mapolres untuk diminta keterangan dan tersangka mengaku ada bawa sabu seberat keseluruhannya 2,5 gram.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian pelaku berinisial ZU alias DN itu membeli Narkotika jenis sabu pada hari Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 17.30 WIB dari seseorang berinisial IM (dalam lidik) di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan seharga Rp 2.600.000,-.

Kemudian pelaku bermaksud untuk diedarkan atau di jual kembali kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan, aku tersangka kepada petugas.

Kata Kapolres, Barang Bukti (BB) seperti dua paket sabu seberat 2,5 gram, HP dan KTP tersangka diamankan di mapolres untuk diminta keterangan atau pengembangan lebih lanjut.

Dan tersangka ditangkap pada hari Sabtu (16/2/2019) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gampong Air Pinang Kecamatan Tapaktuan, berhasil disita dari tersangka berupa dua paket sabu, KTP dan satu buah Handphone.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang RI No.35 tahun 2019 dan pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1).

Kapolres Dedy Sadsono juga mengakui, dalam tahun 2019 dari Bulan Januari hingga pertengahan Februari, berhasil mengungkunpkan 11 kasus narkotika, yakni enam kasus ganja diantaranya satu orang wanita dan lima orang kasus sabu, ucapanya.

Tambah Kapolres, dari sebelas kasus tersebut daun ganja kering seberat 116,77 gram dan sabu seberat 4,46 gram. (Zulmas/iqbal)