Oknum Keucik Ujung Padang Sawang Berurusan Dengan Hukum

oleh -379.759 views
Keterangan photo: Kajari Aceh Selatan, Munif, SH, MH sedang memberikan keterangan kepada wartawan.

Tapaktuan | Realitas – Oknum Kepala Gampong (Keucik) Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan, mencoba bermain api dengan gampong.

Akhirnya berurusan dengan penegak hukum.

Dugaan oknum tersebut menyelewengkan dana gampong tahun anggran 2015 hingga tahun 2017, mencapai ratusan juta rupiah dan sekarang dalam proses penegakan hukum Aceh Selatan.

Oknum Kepala Gampong Ujung Padang, berinisial HMS diduga kuat melakukan penyelewengan dana gampong dengan modus pengadaan fiktif dan pengelembungan harga material bangunan pada sejumlah proyek dan keramik mesjid yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Ironisnya persoalan ini sudah dilaporakan masyarakat ke pemerintah daerah sejak beberapa tahun yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kasus yang melibatkan oknum keucik tersebut.

Dugaan penyelewengan anggaran dana desa alokasi tahun 2015 sampai 2017 yang dianggap dalam pengalokasiannya dinilai tidak transparan seperti pembanguna kantor desa, pembelian keramik masjid, pembangunan rabat beton dan pengadaan fiktif lain nya.

M Nazir warga Ujung Padang Kecamatan Sawang, terkait persoalan ini pihak inspektor mengakui pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kerugian negara akibat ulah oknum kepala desa tersebut yang diduga mencapai ratusan juta dari sejumlah proyek yang dikerjakan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Rasyidin, Senin (18/2/2019) dihubungi wartawan terkait penemuan kasus ini pihak inspektorat mengakui, sedang melakukan kordinasi dengan pihak kejaksan untuk tindaklanjuti dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara di taksir mencapai Rp 400.000.000,- katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Munif, SH, MH, Selasa (19/2/2019) diruang kerjanya membenarkan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi oknum kepala desa Ujung Padang fitafsir kerugian negara mencapai 500.000.000,-.

Sekarang kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus korupsi tersebut sudah ditangani oleh Jaksa Tindak Pidana kejaksaan.

Sambung Munif, kasus korupsi oknum kepala desa ini dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang mengenai tindak pidana korupsi, apabila kepala desa tersebut mengembalikan uang hasil dari korupsi namun tidak serta merta menghilangkan unsur pidananya, sebutnya. (Zulmas/iqbal)