Polres Lampura Amankan Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu

oleh -147.579 views
Tampak AKBP Budiman Sulaksono Kapolres Lmapung Utara didampingi Iptu Andre Gustami Kasat Narkoba tengah menujukan barang bukti sabu yang dipasok dari Aceh, Selasa (26/2/2019).

Lampung Utara | Realitas – Satnarkoba Polres Lampung Utara menangkap sepasang suami istri diduga sebagai bandar sabu yang nilai harganya mencapai miliaran rupiah.

Kedua tersangka yakni Herman (42) warga Biren, Aceh Utara, dan Ratna Sumir (43) warga Desa Wonomarto, Kotabumi Utara, diamankan berikut barang bukti sebanyak satu bungkus kemasan seberat 1 Kg, dan satu paket sabu seberat 23,60 gram.

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono didampingi Kasat Narkoba Iptu Andre Gustami dalam pres rilisnya di halaman Mapolres, Selasa (26/2/2019), mengatakan kedua pasangan suami istri yang baru pulang ke kotabumi tiga bulan lalu itu ditangkap beberapa hari lalu dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli.

“Saat ditangkap kedua sepasang suami istri tidak dapat berkelit kerena kedapatan barang bukti sabu satu paket seberat 23,60 gram di jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kotagapura, Kotabumi,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan setelah dilakukan pengeledahan di tempat tinggalnya di Desa Wonomerto, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 1 Kg seharga kurang lebih satu miliar yang disembunyikan di atas pelafon rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui barang bukti sebanyak 1 kg tersebut milik kakaknya tersangka Herman, beriniasial J (DPO), warga Bireng, Aceh Utara yang telah melarikan diri,” tambahnya.

Pihaknya menambahkan, kuat dugaan sepasang suami istri tersebut adalah jaringan pemasok sabu-sabu antar Provinsi. (lampost/iqbal)