Penyelidikan Bawaslu Berhenti jika Perusak Atribut Demokrat Bukan Tim Kampanye FITRIA 

oleh -137.579 views

Jakarta  I Realitas –  Penyelidikan Bawaslu Berhenti jika Perusak Atribut Demokrat Bukan Tim Kampanye FITRIA 

Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan, penyelidikan terhadap kasus perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru tidak akan ditindaklanjuti Bawaslu jika pelaku perusakan bukan peserta, pelaksana, atau tim kampanye.

Menurut Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku hanya dapat dijerat pidana pemilu jika ia terbukti bagian dari ketiga unsur tersebut. “Kita telusuri apakah dalam kasus ini masuk pada apa yang disebut di Pasal 280 ayat 1 itu, yakni sebagai peserta, pelaksana atau tim kampanye, atau petugas kampanye,” kata Gema saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

“Kalau ini tidak terpenuhi, maka (penyelidikan Bawaslu) selesai memang,” sambungnya. Untuk mengetahui hal itu, Bawaslu tengah mencari tahu apakah pelaku memilki surat keputusan (SK) dari partai atau pasangan calon tertentu, sebagai peserta, pelaksana, atau tim kampanye. Jika pelaku bukan bagian dari ketiga unsur di atas, Gema mengatakan, pelaku tak akan dijerat pidana pemilu.

Selanjutnya, penyelidikan hanya akan diteruskan oleh pihak kepolisian. “Akan menjadi tugas kepolisian untuk mengusut. Nah, kalau nanti terpenuhi unsurnya maka kita akan menyelidiki lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, baliho Partai Demokrat yang dipasang di ruas jalan Kota Pekanbaru, Riau dirusak orang tak dikenal. Elite Partai Demokrat yang tengah berada di Pekanbaru menemukan bendera dan spanduk itu sudah rusak pada Sabtu (15/12/2018).

Spanduk yang dirusak salah satunya yang dipasang di depan Hotel Pangeran, tempat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan menginap. Tak hanya baliho, perusakan juga dilakukan terhadap bendera Partai Demokrat,(kps/ade).