Kacabjari Cabang Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Dilantik Dan Pemusnahan BB Narkoba

oleh -378.579 views
Kajari Aceh Selatan Munif, SH,MH, Nuzulian S. Sos Ka. BNNK Aceh Selatan dan Iptu. Marjuli, SE Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan pembakaran rangka memusnahkan barang bukti.

Tapaktuan I Realitas – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Munif, SH. MH memusnahkan berbagai barang bukti (BB) narkoba dari 20 perkara yang sudah memiliki keputusan tetap, sejak 1 Oktober tahun 2017 hingga Oktober 2018.

Pembakaran barang bukti dilakukan oleh Kajari Aceh Selatan, Munif, SH,MH Nuzulian S. Sos Ka. BNNK Aceh Selatan dan Iptu. Marjuli, SE Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan disaksikan undangan lainnya dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat, Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Senin (1/10/2018).

Kajari Aceh Selatan Munif, SH,MH menyematkan tanda jabatan kepada Rahmat Nurhidyat, SH sebagai Kacabjari Bakongan setelah pengambilan sumpah dan pelantikan.

 

“Pemusnahan Narkoba jenis ganja seberat 193, 14 dan sabu-sabu sebanyak 11,28 gram beserta alat-alat lainnya seperti bong, timbangan, mancis dan handphone,” terang Munif kepada Realitas selepas acara.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Menurutnya pemusnahan itu merupakan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti dan badan sesuai pasal 270 KUHAP.

Soalnya untuk badan sudah dilaksanakan terhadap terpidana.

Pelantikan Kacabjari Bakongan.

Sebelumnya ditempat dan hari yang sama, Kajari Munif mengambil sumpah dan melantik Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Bakongan yang baru Rahmat Nurhidayat SH, di ruang aula kantor kajari.

Kacabjari Bakongan yang lama Fauzi, SH jabatan jaksa muda, mendapat tugas baru sebagai Kasie Intelilijen di Kejaksaan Negeri Pidie di Sigli, sedangkan Rahmat sebelumnya adalah Kasie Pidana Umum di Kejari Nagan Raya.

Rahmat yang telah lima tahun di Kejari Nagan Raya mendapat tugas baru di Kampung halamannya.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Soalnya Rahmat merupakan putra Gampong Damar tutong, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam sambutannya Kajari Aceh Selatan Munif, SH.MH mengatakan, pelantikan terhadap Rahmat berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Agung RI, nomor : Kep-IV-502/C.4/08/2018 tertanggal 21 Agustus 2018.

“Mutasi bertujuan untuk memperbaiki dan mereform tatanan birokrasi kejaksaan menuju perbaikan dan perubahan pola pikir, budaya kerja, tingkah laku yang diawali dari perubahan manjemen berbasis kinerja,” ujarnya.

Karenanya, sambung Munif setiap pimpinan harus secara terus menerus meningkatkan mutu pengendalian dan pengawasan program yang dilaksanakan, khususnya dalam menjalankan reformasi birokrasi kejaksaan.

Sehingga hal-hal yang dapat membuka peluang akan munculnya perilaku penyimpangan yang mungkin akan timbul hendaknya segera dilakukan antisipasi, agar ruang gerak para oknum yang mendiskriditkan tatanan usaha kejaksaan dapat diminimalisir atau dihilangkan sama sekali, harapnya.(Mr.Zulmas)