Lima Anggota Polres Aceh Timur Terlibat Kasus Narkoba

oleh -160.579 views

 

Idi I Realitas – Lima anggota Polres Aceh Timur terlibat kasus narkoba.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengamankan lima anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima oknum polisi itu diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan pengakuan dari lima tersangka yang sebelumnya diamankan dari wilayah hukum Polsek Peudawa.

“Iya benar ada lima anggota dari satuan narkoba yang diamankan, mereka terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang, pengakuan lima tersangka yang diamankan sebelumnya bahwa, para tersangka itu memperoleh narkoba dari para anggota ini,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).

Kapolres menjelaskan, Indikasi keterlibatan lima anggota ini, berdasarkan pengembangan kasus narkoba sebelumnya pada Rabu 27 Juni 2018 lalu.

BACA JUGA :   Oknum Pegawai BSI Ditangkap, YARA Langsa Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kapolres Aceh Timur

Saat itu dalam wilayah hukum Polsek Peudawa diamankan lima tersangka yang sedang mengonsumsi sabu-sabu, terdiri atas tiga pria dan dua wanita.

Ketiga pria itu berinisial ZF (23), RZ (25), dan AR, tercatat sebagai warga Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, sedangkan dua wanitanya, yakni FN (18) dan VO (25), merupakan warga Kota Langsa.

Dari kelima tersangka waktu itu, polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu dan narkotika jenis sabu dengan ukuran kecil.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelima tersangka mengaku bahwa narkoba itu mereka peroleh dari para anggota ini, karena itu, kita telah mengamankan lima anggota ini di sejumlah mapolsek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro menegaskan pihaknya akan memperoses kelima oknum anggota polisi yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang ini dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada toleransi, kita komit siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba ataupun yang membekinginya tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.(tribunnews/feri)