Kapolsek Juli Bantah Dan Tidak Mengetahui Persualan Galian C Didaerah Itu.

oleh -364.579 views

Bireuen I Realitas – Kapolsek Juli Prawira Wardani,S. Tr. K bantah dan tidak mengetahui persualan Galian C di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Kami hanya mengamankan karna ada sedikit kericuh yang terjadi di kedua blah pihak, atau di dua Desa di daerah itu, ujar nya kepada Media ini Kamis (27/9/2018) di Bireuen.

Karena tidak ada yang bertanggung jawab maka pihak Polisi Polsek hanya memediasi agar tidak ada kericuhan, katanya.

Pihak kepolisian hanya mengamankan batu untuk mencegah keributan.

Kami pihak Polisi hanya melakukan mediasi kalau masalah beko sudah dikembalikan dengan pemiliknya.

Terkait Galian C kami tidak mengetahuinnya karena Penyebabnya saat kami di TKP tidak ada aktipitas Galian C karna menurutnya miskomonikasi antar Desa Simpang Jaya dengan Desa simpang mulia Karena pemindahan batu, untuk pembuat tebing, tutup Prawira Wardani.

Sebelumnya Media ini Memberitakan Rabu (26/09/2018), Polisi Polsek Juli Sita Becho Pengusaha Bireuen, Diduga Pasok Material Galian C Ilegal Untuk Anak Pejabat.

Akibat terjadi kericuhan antar warga dua desa, pihak kepolisian menyita satu unit becho milik pengusaha Bireuen yang selama ini diduga melakukan penambangan galian C ilegal di kawasan Kecamatan Juli, untuk dijual dan dipasok kepada PT CKA diduga milik anak kandung Pajabat Bireuen, Rabu (26/9/2018).

 

Tampaknya keseriusan pihak polisi Polsek Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen untuk menegakkan aturan hukum semakin terlihat pasca kepedulian dalam menegakkan aturan khususnya bagi pengusaha yang belum memiliki izin Galin C di daerah itu.

Pihak pemilik kegiatan tersebut dikerjakan oleh Wahyu, Pegusaha muda ini bukan hanya baru kali ini berurusan dengan pihak kepolisian, padahal sebelumnya dirinya juga pernah melakukan galian C Ilegal di Desa Sirong, yang juga berhasil meloloskan diri dari pihak Polres Bireuen, beberapa waktu lalu, ujar sebuah sumber Media ini di Bireuen.

Kepala desa simpang mulia Edi kepada media ini Rabu ( 26/9/2018) mengaku tidak ada pemberitahuaan saat dikerjakan kegiatan Galian C ini, apalagi hari ini ada orang musibah/Meninggal di Desa Kami, ujarnya.

Lebih lanjut Edi menyebutkan Padahal dalam Qanun Gampong sudah diterbitkan bahwa setiap ada orang meninggal tidak boleh ada kegiatan apapaun,apalagi dengan kegiatan yang seperti ini.

Namun Camat Doly Mardian saat didatangi oleh Media untuk melalukan konfirmasi dikantornya tidak ditemui lalu media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui Telefon seluler berkali kali tidak menjawab telfon dari Media bahkan Media ini mendapatkan keterangan dari salah seorang pegawai kantor Camat itu kalau pak Camat jarang masuk kantor, ujar salah seorang PNS dikantor Camat itu.

Namun sekian lama saat awak media sedang menunggu untuk dapat konfirmasi dengan pihak polsek juli, malah yang datang Camat dengan meggunakan seragam olahraga dan tanpa di ketahui dirinya naik Pitam.

Dan memarahi rekanan Media ini, dengan suara yang cukup keras.

Dengan bahasa kupukul baru tau ko.

Dengan nada yang cukup keras.

Megingat pejabat ini sangat arogan dan berani meneriakkan suara yang cukup kencang di dalam kantor polisi itu, membuat awak media ini agak terkejut dengan sikap camat begitukah Etika seorang pemimpin.

Namun Kapolsek Juli Prawira Wardani,S. Tr. K yang di konfirmasi media ini melalui SMS Pribadi tanpa jawaban serius dari Polsek setempat seolah perkara ini akan diluruskan pihak pekerja Galian C dengan pihak kepolisiaan setempat.

Sampai berita di ini diturunkan media ini belum mendapatkan keterangan resmi baik dari pihak kepolisian, pemilik becho, maupun Camat Juli Kabupaten Bireuen.

Semua pihak meminta kasus penangkapan alat yang mengambil material galian C ilegal oleh pihak kepolisian Polsek Juli Kabupaten Bireun Provinsi Aceh agar dapat diproses hukum sampai ke meja hijau.

( M Reza )