Jakarta | Realitas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp1,4 miliar dari kediaman salah seorang pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, yang digeledah penyidik beberapa waktu lalu. Uang itu dalam bentuk dolar Singapura.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, uang disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/07/2018) malam.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Tak hanya uang, kata Febri, tim penyidik juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut.
Bahkan, satu mobil Toyota Camry pun disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Febri mengatakan hingga saat ini semua barang yang disita, baik dokumen atau pun uang masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI itu,” jelas Febri. (Lampost/iqbal)

