Jakarta I Realitas – Mutasi besar-besaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mamusia, membuat sebagian nama serta jabatannya terotak-atik, diantaranya Yusrizal, SH dan Davy Bartian, Bc.IP., S.Sos., M.M.
Sebelumnya Yusrizal, SH menjabat sebagai Kepala Subbidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, kini di jabatan barunya, ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika III Langsa.
Sedangkan Davy Bartian, Bc.IP., S.Sos., M.M jabatan lamanya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Suka Miskin, kini jabatan barunya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang
Berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SEK-27. KP. 03.03 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Kamis (16/8/2018).
Menkumham telah menimbang, bahwa untuk kepentingan dinas perlu dilakukan pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan administrasi di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Hal ini mengingat atas dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pejalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peratura Presiden Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1689);
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahu 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tat Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186);
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.H.H-85.KP.04.01 Tahun 2015 tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Sipil Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
Keputusan Sekretaris Jendral Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-07.KP.05.02 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Kinerja Jabatan Administrasi Di Lingkungan Kementriam Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
Dengan ini menetapkan, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
Pegawai Negeri Sipil atas nama Yusrizal, SH, dan Davy Bartian, Bc.IP., S.Sos., M.M diberhentikan dari jabatan lamanya dan diangkat dalam jabatan barunya serta diberikan tunjangan jabatan struktural sebesar RP 540.000,00 bagi Yusrizal, SH dan RP 980.000,00 bagi Davy Bartian, Bc.IP., S.Sos., M.M.
Biaya perjalanan ke tempat tugas yang baru ditanggung oleh negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan.
Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana semestinya.(Feri)

