YARA Dukung KPK Berikan Status JC Kepada Hendri Yuzal.

oleh -134.759 views
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Safaruddin, SH.

Banda Aceh I Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada Hendri Yuzal dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah, karena dengan adanya JC maka akan membuka tabir apa yang selama ini terjadi dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.

Kami juga mengapresiasi langkah Hendri yang berani mengajukan diri sebagai JC, semoga keberanian Hendri bisa diikuti oleh orang lain di Aceh, ujar Safaruddin SH kepada sejumlah Wartawan di Banda Aceh Jumat (6/7/2018).

Lebih lanjut Safaruddin, SH menyebutkan untuk kasus Korupsi, adanya JC dalam kasus korupsi di Aceh bukan kali ini, Indra Dili, PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simuelu mengungkap adanya Korupsi yang dilakukan oleh atasannya sehingga kasus tersebut terbongkar dan atasannya di hukum 10 tahun penjara, dan Indra sendiri di hukum 2 tahun oleh PN Banda Aceh, ujar Safar.

Kemudian kami ajukan permohonan rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar Indra mendapat beberapa kemudahan sebagai JC antara lain sebagaimana di atur dalam UU No 31 tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban antara lain pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain, dan kami sudah mendapatkan rekomendasi tersebut, karena untuk memperoleh hak tersebut perlu di berikan rekomendari dari LPSK, saat ini semua hak-hak dari Indra sedang kami proses.

Bagi Hendri jika nantinya menjadi JC jugakan mendapatkan penanganan khusus dalam proses hukumnya antara lain berhak mendapatkan penanganan secara khusus seperti pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa dan narapidana yang di ungkap tindak pidananya, pemisahan berkas dan tidak akan berhadapan langsung dengan terdakwa yang di ungkap tindak pidananya, keringanan penjatuhan hukuman, mendapatkan remisi tambahan, ujar Safaruddin yang juga ketua Ikadin Aceh.

Kita perlu orang-orang seperi Indra Dilli Mulyawan dan Hendri Yuzal, yang berani mengorbankan diri demi tegaknya hukum dalam pemberantasan korupsi, kami mendorong seluruh masyarakat yang mempunyai informasi tentang adanya kejahatan terhadap korupsi agar berani melaporkan kepada penegak hukum, dan tentu dengan garansi status JC, jika ada masyarakat yang ragu akan melaporkan maka kami siap mendampingi secara hukum dalam laporan mengungkap kejahatan baik itu korupsi, narkoba, dan perdagangan manusia, tutup Safar yang juga salah seorang pengacara muda di Aceh.

( H A Muthallib )