Banda Aceh I Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mengingatkan kepada Kepala SKPA yang baru di lantik oleh Gubernur kemarin agar mempertimbangkan menggunakan fasilitas dan keuangan Negara.
Permasalahan seleksi calon Kepala SKPA yang di lantik oleh Gubernur ini masih menjadi permasalahan hukum, gugatan yang lalu sudah kami tarik dari Pengadilan beberapa minggu yang lalu untuk kami tambahkan beberapa hal lain lagi, apalagi sekarang di tambah dengan adanya penempatan saudara Nizalri sebagai kepala ULP Aceh yang belum mendapatkan rekomendasi dari Rektor Unsyiah sebagai Pimpinannya yang merupakaan salah satu syarat administrasi yang harus di penuhi.
Kami kembali mengingatkan kepada Gubernur agar dalam menjalankan roda pemerintahan agar selalu taat dengan peraturan perundangan-undangan, jangan jalankan pemerintahan sesuai dengan selera, itu tidak akan baik bagi pemerintahan dan tentu akan merugikan masyarakat Aceh nantinya.
Kami dalam waktu dekat ini akan kembali ajukan gugatan terhadap keabsahan seleksi calon kepala SKPA dan di tambah dengan penempatan sdr Nizarli sebagai kepala ULP Aceh, kami juga akan sampaikan kepada seluruh perusahaan yang mengikuti tender di ULP Aceh Agar membertimbangkan permasalahan hukum nantinya jika dokumen pelelangan yang di tandatangani oleh sdr Nizarlin dapat berdampak pada permasalahan hukum nantiny, kami menyarankan agar pemilik perusahaan menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum terhadap sdr Nizarli dan kepala SKPA yang baru di lantik.
Adapun 51 pejabat eselon II yang dilantik hari ini yakni;
M Jafar sebagai Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh.
Taqwallah sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh.
Kamaruddin Andalah sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh.
Rachmat Fitri sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Iskandar Syukri sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan.
Iskandar AP sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan, SDM dan Hubungan Kerjasama Aceh.
Zulkifli sebagai Inspektur Aceh.
Azhari sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh.
Jalaluddin sebagai Kepala Badan Kepegawaian Aceh.
Mahyuzar sebagai Kepala Badan Pengembangan SDM Aceh.
Mahdi sebagai Kepala Kesbangpol Aceh.
Syaridin sebagai Kadis Pendidikan Aceh.
Hanif sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh.
Fajri sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh.
Mawardi sebagai Kepala Dinas Pengairan Aceh.
Al Hudri sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh.
Helvizar Ibrahim sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Ilyas sebagai Kepala Dinas Pangan Aceh.
Sahrial sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
Bukhari sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat da Gampong Aceh.
Junaidi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Aceh.
Marwan Nusuf sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.
Wildan sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Rahmandi sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh.
Mahdinur sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Alidar sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh.
Usamah sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Darmansyah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.
Nevi Ariyani sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.
Aulia Sofyan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.
T Mizwar sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh.
Syaiba Ibrahim sebagai Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh/ Keurukon Katibul Wali.
Dedi Yuswadi Kepala Satpol PP dan WH Aceh.
Azharuddin sebagai Direktur RSUD Zainoel Abidin.
Makhruzal sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Nyak Rinda sebagai Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh.
Syukri bin M Yusuf sebagai Kepala Sekretariat MPU Aceh.
Usman sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh.
M Iswanto sebagai Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh.
Murni sebagai Kepala Sekretariat BRA.
Syakir sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh.
Amrizal J Prang sebagai Kepala Biro Hukum Setda Aceh.
Zahrul Fajri sebagai Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh.
Sunawardi sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh.
Danil Arca sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.
Rahmat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh.
Akmil Husen sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh.
Fakhrulrizal sebagai Wakil Direktur Penunjang RSUZA.
Muhazar Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUD Zainoel Abidin.
Rusdi Andid sebagai Wakil Direktur Pengembangan SDM RSUZA.
Endang Mutiawati sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUZA.
Pelantikan pejabat eselon II hari ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan Gubernur Aceh, dimana sebelumnya 9 pejabat sudah dikukuhkan pada Senin (16/4) lalu, diantaranya:
Teuku Ahmad Dadek sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Roeslan Abdul Gani sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh.
Muhammad Raudhi sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
A Hanan sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Cut Yusminar sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
Edi Yandra sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh.
Mountie Syurga sebagai Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh.
Amirullah sebagai Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh.
Nizarli sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh.
Untuk diketahui, sejauh ini Gubernur Aceh telah melantik sebanyak 60 pejabat eselon II dari total 64 jabatan, dan saat ini hanya tersisa 4 posisi yang belum terisi yakni Sekwan DPRA, Dinas Registrasi Penduduk Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan Dinas Keuangan Aceh. ( H A Muthallib )