LAF Meminta Kementerian Dan Kakanwil BPN Aceh Copot Kepala BPN Aceh Timur Nurhidayat Agam ST.

oleh -308.579 views

Banda Aceh I Realitas – Lembaga Aceh Future (LAF) meminta kepada pihak Kementerian dan BPN Aceh agar jangan menempati orang-orang yang sedang bermasalah di Intasinya, dan jangan memperjual belikan jabatan Kepala Kantor di Kabupaten Kota di Aceh. Seperti mantan PBP Seumulue Nurhidayat Agam ST yang telah menyia-nyiakan tugasnya untuk melayani masyarakat, di pulau Seumulue (Sinabang).

Kasus yang sudah terjadi di Kabupaten Seumeulu jangan sampai terjadi lagi di Aceh ini sangat memalukan sekali kelihatan kabatan ini dibeli untuk sesaat saja di sana hanya bertugas selama 8 bulan di Seumelue lalu dipindahkan ke Aceh Timur, hal di Aceh ini antara Kakanwil BPN Aceh dengan mantan Kepala BPN Seumeulue, ujar Razali Yusuf Ketua LSM Aceh Future, Kepada sejumlah wartawan Selasa (1/5/2018).

Kita mintak Kementerian dan Kakanwil BPN Aceh, segera copot Nurhidayat Agam ST Kepala BPN Aceh Timur yang disebut sebut berkasus di Seumeulu ( Sinabang ).

Kasus korupsi ini bukan kasus biasa dan jangan dibiarkan kasus ini begitu saja kita minta pihak Kepolisian Kabupaten Seumuelue segera panggil Nurhidayat Agam ST yang sudah dilaporkan oleh salah seorang pegawai dikantor BPN Seumeulu, Ujar penggerak LSM di Aceh.

Kasus korupsi itu yang dilakukan pihak berwajib jangan tinggal diam dalam kasus ini.

Kita mintak pihak Polda Aceh segera proses kasus dugaan korupsi yang dilalaikan oleh mantan Kepala BPN Seuemeulu, kalau sudah cukup bukti periksa dan tahan oknum yang sudah dilaporkan oleh pegawai BPN Pulau Seumeulu ( Sinabang ).

Seharusnya Bupati Aceh Timur jangan memberikan rekomendasi kepada orang-orang yang moralnya tidak baik ini sudah terbukti saat ada laporan kepada pihak polisi di Seumeulu, dan kita mintak Bupati menolak Nurhidayat Agam dari kabatan kepala BPN Aceh Timur Nurhidayat Agam ST Alias Agam.

Sebelumnya media ini memberitakan diduga ada Jual Beli Jabatan dan Pemalsuan LPJ 2017 di Kementerian Agraria RI.

Diduga Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian Ageraria dan Pemalsuan dukomen laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2017 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simeulue oleh mantan Kepala BPN Simeulue NurHidayat Agam, dengan masa pengabdian di BPN Simeulue pada april 2017 s/d 28 Februari 2018 (10 bulan).

Sekarang Nur Hidayat Agam telah pindah tugas sebagai Kepala kantor BPN Aceh Timur.

Masa Dinas yang begitu singkat dan penuh tanggung jawab di intansi BPN ini tidak biasa dilakukan dengan baik ujar T. Syamsuddin Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Simeulue, kepada Wartawan.

Lebih lanjut Syamsuddin menyebutkan, banyak tanggung jawab dan pekerjaan yang menimbulkan persoalan yang harus diselesaikan secara Yuridis oleh Nurhidayat Agam di BPN Simeulue, ujarnya lagi.

Diantaranya menurut Syamsuddin : 1.Penanda tangan Sertifikat Tanah Masyarakat simeulue yang sesuai dengan program Presiden Jokowi terlantar disalurkan. Di Simeulue mendapatkan 10.000 ribu eks lembar, namun BPN hanya menyelesaikan 6.662 ribu. Yang sudah tertanda tangani oleh Nurhidayat Agam hanya 1000 lembar, sisanya 5.662 belum ditantangani di BPN Simeulue hampir tiap hari didatangi masyarakat untuk mengambil sertifikat tanah mereka ujarnya lagi.

Dan yang menjadi sasarannya pegawai BPN simeulue dan Aparat Desa yang masuk dalam panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebut T Syamsuddin lagi.

2. Tertahannya Pembayaran gaji tenaga honor kantor BPN Simeulue sebanyak 9 orang selama tiga bulan (1.500.000/1orang), panitia, sidang panitia, biaya pengumpulan data yuridis. Yang belum dibayar oleh BPN Simeulue, sementara anggaran tersebut telah ditarik 100% dari kas BPN Simeulue Oleh Nurhidayat Agam dan Maisya Fahrisal Bendahara BPN Simeulue. Peruntukan penggunaan dana PTSL untuk kegiatan pendaftaran tanah hingga terbitnya sertifikat, dengan rincian untuk : Pengumpulan data, Olah data, Pemeriksaan data.

Sumber lain yang layak di percaya di Kabupaten Seumeulu ( Sinabang) menyebutkan ada pihak-pihak yang dirugikan oleh mantan Kepala BPN Seumeulu ke penyidik Polres Seumeulu pekan lalu, ujar sebuah sumber di Sinabang kepada media ini.

Sumber lain menyebutkan kasus yang dilakukan oleh oknum mantan kepala BPN Seumeulu dengan membawa uang sebanyak lebih kurang Rp 250. Juta beban pejabat yang di ringgankan oleh mantan kepala BPN Seumeulu.

Tim penyidik Polres Seumeulu diminta untuk segera memanggil mantan kepala BPN Seumeulu, Nurhidayat Agam ST, dan kalau sudah cukup unsur adanya dugaan korupsi segera tahan, ujar salah seorang tokoh Sinabang dan sejumlah pegawai BPN Sinabang lagi. ( Zulfadli ).