Tidak Tanggapi Permohonan Informasi, YARA Ajukan Keberatan Ke Sekda Abdya

oleh -700.579 views
Muhammad Zubir SH

Banda Aceh I Realitas – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Abdya.

Kepala PPID Utama YARA, Muhammad Zubir kepada media mengatakan, Pengajuan surat keberatan informasi bernomor: 022A/YARA/IV/2018 sebagai tindak lanjut dari tidak ditanggapinya permohonan informasi yang telah diajukan YARA terkait permohonan salinan Salinan Surat Keputusan Bupati Abdya tentang tenaga ahli Bupati saat ini beserta besaran honornya, Salinan SK Bupati tentang dewan pengawas RSU Teuku Peukan dan Salinan SK Bupati Abdya tentang daftar masyarakat penerima bekas HGU PT. Babahrot Agro Lestari.

PPID Abdya dinilai tidak memahami aturan Keterbukaan Informasi Publik sehingga surat permohonan yang diajukan tidak ditanggapi, bisa atau tidaknya YARA mengakses informasi, PPID dan/atau Badan Publik membalas permohonan dan menjelaskan alasannya bukan mengabaikan. Padahal PPID Abdya sudah beberapa kali di sengketakan ke Komisi Informasi Aceh.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Kami berharap Surat Keberatan yang kami ajukan ini akan ditanggapi oleh Atasan PPID Abdya dan apabila sampai 30 hari kerja sejak keberatan ini diterima tidak juga di tanggapi kami akan gugat PPID dan Sekda Aceh selaku Atasan PPID melalui sengketa ajudikasi non litigasi ke KIA,” kata Zubir.

Penjabat yang telah di tugaskan sebagai PPID di Kabupaten Abdya harus bisa pahami Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga bisa mengetahui hak-hak pemohon informasi seperti apa, Lanjut Zubir.

“Perlu kami sampaikan bahwa permintaan informasi merupakan perwujudan hak warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” imbuhnya. ( H A Muthallib )