Tersangka Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur Resmi Membuka Acara Festival Seni dan Lomba

oleh -159.579 views
oleh

ACEH TIMUR | REALITAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, yang juga tersangka kasus dugaan penyimpang Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2017 pembukaan Acara resmi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SMP Tahun 2018 Resmi di buka Sabtu 28 April 2018 dihalaman SMP Negeri 1 Peudawa Kabupaten Aceh Timur.

Dalam Acara tersebut hadir Seluruh Kepala Sekolah tingkat SMPN Aceh Timur, kegiatan yang perlombaan bidang FLS2N yang terdiri nyanyi tunggal, Seni tari, gambar bercerita dan pantonin, dan untuk olimpiade Olah raga Siswa Nasional diantaranya: bulu tangkis, Atletik, Karate,dan pencak silat, dan seluruh panitia peserta pelaksana pada kegiatan tersebut.

Dalam kata sambutannya Kepala dinas pendidikan kabupaten Aceh Timur dan juga tersangka kasus dugaan penyimpang Tunjangan Profesi Guru TPG tahun 2017 mengatakan bahwa, hari ini saya sangat senang dan bangga kepada seluruh panitia pelaksana kegiatan, dan ini merupakan sebuah kemajuan apabila kita ingin berbuat terkait dengan permasalahan dana, kita hari ini tidak memiliki dana tetapi hari ini ada kebersamaan pasti dapat terlaksana dan saya mengucapkan terima kasih kepada Kabid Dikmen yang sudah sukses dalam pelaksanaan acara ini.

BACA JUGA :  Wakil Presiden RI Ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia

Padahal sebelumnya Kepala dinas pendidikan kabupaten Aceh Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPG Dinas Pendidikan Aceh Timur Sebelumnya Media ini Memberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus TPG dana sertifikasi Guru dari Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M.Ali.Akbar,SH,MH melalui Kasi Intel kejaksaan Khearul Hisam,SH,MH,juga menyampaikan terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sertifikasi Guru perlu kami sampaikan hal-hal berikut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 213/N.1.21/Fd.1/02/2018 tanggal 05 Feb 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru pada PNSD Aceh Timur Semester II Triwulan IV Tahun 2017, Penyidik telah melakukan dari serangkaian kegiatan penyidikan dengan mengumpulkan alat alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Bahwa keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik, berjumlah lebih dari 100 orang dan telah mengumpulkan alat bukti lainnya Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp.807.000.000,sebagai barang bukti dan telah dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyidikan tersebut dengan memperhatikan alat bukti yang ada, telah memenuhi syarat untuk menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut, maka penyidik menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu AM (56) , Laki laki, PNS pada Dinas Pendidikan Aceh Timur dan HS (36) , laki laki, PNS pada dinas Pendidikan Aceh Timur.

Dalam penetapan tersangka Kasus dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru diantaranya berjumlah dua orang menyimpulkan bahwa pihak kejari Aceh Timur mengatakan ini masih sifatnya sementara tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan nanti masih bisa bertambah tersangkanya,Ujar Khaerul Hisam,SH,MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur.(Hasbi Abubakar)