Tanah Kios Pajak Dhuafa Desa Lawe Rutung Agara Masih Dalam Sengketa

oleh -361.579 views
oleh

Kutacane Aceh | Realitas – Kios pajak dhuafa Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2015 yang di bangun oleh Pemda Agara hingga saat ini tanah tersebut masih berstatus sengketa, pasalnya, dalam pembelian tanah kios dhuafa telah terjadi perbedaan harga, yaitu. Pembelian tanah oleh setdakab melalui kabag umum Sukeri dan PPTK Kelana yang merupakan tanah milik Samanudin dan Jumarin dengan harga 350.000 per meter.

Sementara tanah pemilik yang lain dibeli dengan harga 700.000- 800.000 per meterny, diduga kuat telah tejadi penipuan harga oleh pihak setdakab pada waktu itu kata Drs. Mahidin. Atien Desky SH.MH yang merupakan pengacara Samanudin kepada media realitas pada Rabu (18/4) dikediamnya Desa Mbarung Kecamatan Babussalam, dijelaskanya, pihanyaknya akan melakukan gugatan tanah tersebut secara perdata dan pidana keranah hukum.

Sementara itu, kita pihak pengacara telah melayangkan surat somasi dua kali ke mantan sekda, mantan Bupati, mantan kabag umum dan Kelana selaku PPTK pengadaan tanah tahun 2015 yang lalu, namun surat itu tak direspon, disebutkanya, tanah Samanudin itu hingga saat ini tidak ada surat jual beli antara Pemda dan Samanudin, dalam waktu dekat kita akan melayangkan kembali surat somasi ke tiga, seraya berharap agar mantan sekda, Bupati agara segera melakukan penyelesaian kepada pihak klein kami ungkap Drs. Mahidin. Atin Desky SH.MH (sumardi).

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Singkil Pastikan Kendaraan Operasional Dalam Keadaan Baik Dimusim Kemarau