BNNK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Buat MOU

oleh -165.579 views
oleh

ACEH SELATAN-REALITAS:Badan Narkotikan Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan memfasilitasi kegiatan Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba bersama instansi Pemerintah kabupaten setempat, di ruang pertemuan Hotel Dian Rana Tapaktuan, Selasa (17/4/2018) berlansung sukses.

Dalam hasil rapat kerja tersebut melahirkan empat poin penting kesepakatan bersama yang meliputi pengalokasian dana desa untuk pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Seterusnya, membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti narkoba di masing-masing desa dan di Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) dan mengalokasikan dana setiap tahunnya guna pembelian alat tes urine di setiap SKPK maupun desa.

Terakhir hasil raker menjadi pedoman untuk menyusun qanun kabupaten dalam hal memperkuat peraturan Bupati Aceh Selatan nomor 97 tahun 2017 sebagai legal standing pencegahan narkoba di Aceh Selatan.

Acara tersebut  ikut dihadiri para Asisten di Setdakab Aceh Selatan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) beserta imum mukim, kepala desa dan peserta dari stake holder lainnya.


Selain itu ikut hadir dalam raker tersebut, PLT Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah, S.Sos, Kapolres AKBP Dedy Sadsono dan Kajari Aceh Selatan, Munif, SH. MH.

Dikesembatan itu Plt Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah, S.Sos. MM dalam sambutannya mendukung dalam perencanaan hasil rapat kerja demikian juga Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST dan Kajari Munif, SH. MH juga sependapat untuk sama-sama mendukung hasil perkepakatan dalam acara rapat kerja tersebut.

“Pembentukan satgas anti Narkoba di desa dan di instasi-instasi pemerintah kabupaten ini, dalam hal tersebut merujuk surat edaran Menpan-RB Republik Indonesia nomor 50 tahun 2017,” kata Nuzulian, S.Sos  kepala BNNK Aceh Selatan kepada wartawan selepas mengikuti raker yang dibuka oleh Plt. Bupati Aceh Selatan Kamarsyah, S.Sos.

Menurut Nuzulian yang didampingi para kasi BNNK yang dipimpinnya, masih ada butir dari kesepakatan bersama itu yang akan dibahas lebih detail, seperti dasar hukum, penganggaran dan pola kerja satgas anti narkoba di setiap desa.

Mereka terus mendorong agar ini segera terwujud, pasalnya keterlibatan Satgas Anti Narkoba di desa dan instasi pemerintah lebih meluaskan jaringan kerja BNNK untuk P4GN.

 “Soalnya jika bertumpu pada BNNK semata maka untuk mewujudkan Aceh Selatan bebas narkoba memakan waktu yang panjang apalagi keterbatasan personil di BNNK,” jelasnya.

Nuzulian berharap dengan adanya alokasi dana desa untuk P4GN dan terbentuknya satgas anti Narkoba desa, angka pengguna dan pengedar narkoba di Aceh Selatan terus mengalami penurunan.

Sebagaimana diketahui peredaran narkoba di daerah dengan julukan bumi Teuku Cut Ali itu masih dalam katagori tinggi, hal ini dibuktikan masih banyaknya penanganan kasus narkoba di pengadilan negeri Tapaktuan.(MR.ZULMAS)