Lhokseumawe I Realitas – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka kasus pemerkosan dan juga merupakan dpo dari puluhan kasus curas wilkum Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.
Mohon ijin Komandan, melaporkan bahwa padat tim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe pada hari Selasa (17 April 2018) sekitar pkl. 17.30 WIB di Ds. Paloh Punti Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP BUDI NASUHA WARUWU, S.H. telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) org tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yg merupakan residivis dalam kasus senpi ilegal (vonis 5 thn). MUHAMMADAN Als ARNOLD Als DAN Bin M. YUNUS , Umur : 30 tahun ,Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Ds. Alue Meudem Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka yang merupakan target/buruan (DPO) utama Sat Reskrim Polres Lhokseumawe setelah melakukan beberapa tindak pidana di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe, tindak pidana terakhir yang dilakukan adalah Curat disertai pemerkosaan dengan cara masuk ke dalam rumah korban kemudian menyandera korban dan anaknya dengan menggunakan sebilah pisau yg ditodongkan ke leher korban selanjutnya tsk mengikat tangan korban dan memperkosa korban sebanyak 3 (tiga) kali di depan anak korban yang masih berusia 4 tahun, dan mempertontonkan adegan pemerkosaan tersebut di depan anak kandung korban.
Pada saat dilakukan pengepungan di gubuk persembunyiannya, tsk berusaha kabur dari belakang gubuk sambil memegang sebilah pisau, selanjutnya petugas yg standby di sisi belakang rumah melakukan pengejaran namun tsk melakukan perlawanan dengan cara mengayunkan pisau ke arah petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dgn cara menembak ke arah kaki tsk sesuai SOP pengunaan kekuatan yg dibenarkan (Perkap No.1/2009).
Menurut Kasat Reskrim Budi Nasuha Waruwu, kepada sejumlah Wartawan Rabu (18/4/2018) pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan nya baik di Lhokseumawe maupun di wilayah Hukum lainnya.
Dari hasil introgasi tersangka terdapat TKP di wilkum Polres lain yaitu Polres Aceh Utara, yang mana dari hasil koord dengan Polres Aceh Utara diperoleh data kejahatan yg telah dilakukan oleh tersangka sebanyak 7 (tujuh). Laporan Polisi dengan kasus menonjol berupa Curat di dalam rumah milik Hakim PN Lhoksukon.
Adapun tindak pidana lain yg dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum Polres Lhokseumawe adalah sebagai berikut:
1. LP / 499 / XI / 2017 / Aceh / Lsmw ttg TP pencurian di dalam rumah dan pencurian mobil (2 tsk sebelumnya an. YUSRI & GULLIT telah ditangkap & diproses)
2. LP / 442 / IX / 2017 / Aceh / Lsmw ttg Curat bongkar rumah.
3. LP / 480 / X / 2017 / Aceh / Lsmw ttg Curat bongkar rumah.
4. LP / 36 / I / 2017 / Aceh / Lsmw ttg Curat nomor.
5. LP / 146 / III / 2018 / Aceh / Lsmw ttg Pencurian Ternak.
6. LP / 439 / IX / 2017 / Aceh / Lsmw ttg Curat nomor.
7. LP / 433 / IX / 2017 / Aceh / Lsmw ttg Curat nomor.
8. LP / 363 / VII / 2017 / Aceh / Lsmw ttg Curat nomor.
9. LP / 290 / VI / 2017 / Aceh / Lsmw ttg Curat nomor.
10. LP / 180 / IV / 2018 / Aceh / Res Lsmw, tentang Curat disertai Pemerkosaan (tindak pidana terakhir yg dilakukan oleh tsk sebelum ditangkap).
Pelapor : NURFAZILAH , Umur : 22 thn, Pekerjaan : IRT , Alamat : Dsn A Ds. Cot Trieng Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe
Waktu/Tempat Kejadian : Hari Minggu tgl 15 April 2018 sekitar pkl. 00.15 WIB di Dusun A Ds. Cot Trieng Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari dan tanggal tersebut di atas, pelapor sedang tidur bersama anaknya di ruang tamu, tiba-tiba pelapor terbangun melihat lampu kamar hidup dan pelapor masuk ke dalam kamar tidur untuk mematikan lampu, tiba-tiba pelapor yang sudah berada di dalam kamar tidur, tersangka langsung menarik rambut pelapor dan menodong anak perempuannya. Tersangka yang memegang pisau mengancam “KALAU BERTERIAK ANAK KAMU SAYA POTONG LEHERNYA “, lalu tersangka menarik pelapor ke tempat tidur dan mengikat kedua tangan pelapor serta menutup mulut pelapor dengan kain, lalu tersangka membuka celana dan baju yang di gunakan pelapor, setelah itu barulah tersangka membuka celana dan memasukkan kemaluan tersangka kedalam kemaluan pelapor sebanyak 3 kali secara paksa. atas kejadian tersebut pelapor beserta anak pelapor mengalami terauma mental & psikis.
Barang bukti yang berhasil disita diantara lain 1 (satu) unit mobil merek KIA, type Visto MT, jenis MB penumpang model minibus tahun 2003 Nopol BK 1697 BA, ujar Budi. ( H A Muthallib )