SIRA Abdya Desak Bupati Umumkan Hasil Tes Tenaga Kontrak.

oleh -185.579 views

Blang Pidie I Realitas – Ketua DPW Partai SIRA Aceh Barat Daya, Saharuddin, mendesak Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, untuk segera mengumumkan hasil tes tenaga kontrak yang telah dilakukan oleh Pemkab Abdya beberapa waktu lalu, kepada sejumlah Wartawan Sabaruddin Senin ( 23/4/2018) menyebutkan, Bupati harus tegas dalam hal tenaga kontrak ini.

Menurut Sahar, tindakan pemberhentian tenaga kontrak oleh Bupati Akmal Ibrahim merupakan tindakan yang salah kaprah dan membuat kesedihan bagi tenaga kontrak yang di berhentikan dan kegelisahan bagi mereka yang sudah mengikuti tes sebagai tenaga kontrak.

“Setelah keluarnya surat edaran mendagri tentang pemberhentian tenaga honorer, pada masa Bupati Jufri Hasanuddin menerima tenaga kontrak sebanyak 3000 orang utk dipekerjakan di berbagai instansi pemerintah Abdya.

Tetapi setelah pergantian Bupati, tenaga kontrak tersebut semua nya dirumahkan, dan beberapa bulan yang lalu pemerintah Abdya membuka atau menerima tenaga kontrak kembali sebanyak 1500, dan sampai hari ini pemerintah Abdya baru mengeluarkan pengumuman hanya beberapa instansi seperti tenaga kontrak Rumah Sakit Tgk Peukan, Damkar, Sopir dan Juru Masak, itu hanya sekitar 300 orang tetapi yang lain nya sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Abdya kapan akan di umum kan” kata Sahar dengan nada protes.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Kebijakan pemberhentian tenaga Kontrak ini oleh Bupati Akmal Ibrahim harusnya di lakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama aspek dunia kerja dan kesejahteraan masyarakat, akibat nya saat ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran, ini akan berdampak pada tingkat pemenuhan kesejahteraan bagi keluarga yang di berhentikan, sementara hak untuk mendapatkan pekerjaan, mengembangkan diri dan keluarganya adalah hak asasi yang harus di penuhi oleh Pemerintah dan kebijakan Bupati Akmal ini dalam pandangannya berpotensi melanggar HAM, dan SIRA Abdya saat ini sedang melakukan kajian hukum terhadap hal ini. “

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Pemberhentian tenaga kontrak secara massal oleh Bupati Akmal ini, dalam pandangan kami berpotensi adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan kami sedang melakukan kajian hukum dalam masalah ini” kata Sahar.

Sahar juga melihat dari jumlah penerimaan tenaga kontrak sekarang ini, jelas sekali di Abdya tidak ada peningkatan bahkan bergerak sangat jauh pada kemunduran, harusnya Pemkab mempersiapkan langkah alternatif dari tindakan pemberhentian tenaga kontrak ini, jangan hanya bisa melakukan PHK masal yang berakibat pada meningkatnya jumlah pengangguran secara tajam di Abdya.

“kami sangat khawatir jika Abdya akan menjadi daerah dengan tingkat pengangguran yang tinggi, apalagi dengan wacana pemerintah yang ingin menolak perpanjangan HGU PT.CA dan pencabutan izin Pabrik Ie Dikila, sudah pasti akan pengangguran semakin meningkat” tutup Sahar yang juga sudah aktif sebagai pejuang Referendum semenjak sebelum MoU Helsinky. ( H A Muthallib )