PT. MIB Resmi Melaporkan Eks Manager Dwi Kencana Semesta Ke Kepolres Aceh Timur.

oleh -212.579 views

Aceh Timur I Realitas – Perusahaan PT.Makmur Inti Bersaudara Akhirnya Resmi Melaporkan Eks Manager PT.Dwi Kencana Semesta Ke Polres Aceh Timur, terkait dengan Pencurian Kelapa sawit (TBS), yang dikeluarkan secara Ilegal. Penangkapan tersebut terjadi dijalan dan tepatnya di Gampong Blang Rambong Pukul 1:00 wib Tanggal (23/04/2018) dan barang bukti berupa dua unit Jonder serta -+ lima ton (TBS), Dititipkan di Kapolsek Banda Alam Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Banda Alam Iptu Zainur yang dihubungi melalui telfon selulernya membenarkan adanya titipan barang bukti berupa dua unit Jonder serta dalamnya -+ 5 ton sawit (TBS) yang diterima olehnya pukul 1:00 wib Tanggal 23 April 2018 dan selebihnya saya tidak tahu bagaimana persoalan ini, karena sebelumnya juga pernah saya mediasi antara Eks Meneger Perusahaan Dwi Kencana dengan pihak Pemilik Perusahaan Baru namun tidak ada solusinya, ujarnya di ujung telepon.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut eks Meneger Perusahaan Dwi Kencana Semesta Hasanuddin yang dihubungi melalui telfon selulernya membenarkan adanya kejadian tersebut tetapi pihaknya mengatakan bahwa sehubungan dengan belum adanya kepastian Karyawan kegiatan panen produksi tetap kami lanjutkan seperti yang telah dibicarakan bersama, oleh kerena itu pihak perusahaan baru tersebut (PT.Makmur Inti Bersaudara) belum ada melakukan serangkaian kegiatan serah terima serta belum ada menginventarisir segala persoalan yang terjadi di lapangan saat ini.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Dan ia menambahkan pihak eks Meneger PT.Dwi Kencana Semesta/pengolola atau sebagai pengamanan lama, mengatakan bahwa pihak PT.Makmur Inti Bersaudara tidak memiliki itikad baik untuk dapat mencari solusi bagaimana nasib kami selaku Karyawan yang sudah bekerja selama puluhan tahun sebelumnya, dan ia mengatakan bahwa pada tanggal 5 April 2018 Direktur PT.Makmur Inti Bersaudara telah mengirim surat kepada saya, dalam surat tersebut berbunyi, saya tidak boleh masuk kekebun mulai tanggal tersebut dan diluar perintah beliau dianggap semua kegiatan ilegal (masuk ke kebun panen dll).

Dengan demikian harapan saya kepada PT.Makmur Inti Bersaudara tidak berlaku semena mena, dan semua ada aturan hukum yang berlaku demikian ujarnya.

Ketika media ini menemui Pihak perwakilan Perusahaan PT.Makmur Inti Bersaudara Alexander Leonardo Siagian dimes dikawasan Idi Rayeuk, terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkannya terkait dengan Pencurian Kelapa Sawit (TBS) kepada pihak berwajib mengatakan, sebenarnya kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan, terkait adanya pengutipan ilegal Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan oleh Eks Meneger lama PT.Dwi Kencana Semesta atas nama inisial HS sudah sesuai aturan, karena yang sebenarnya saat ini Kepemilikan Kebun tersebut sudah beralih tangan kepada pihak PT.Makmur Inti Bersaudara sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Klas I.A Medan dengn No.06/PDT-SUS-PAILIT/PN Niaga Medan Tanggal 21 Maret 2018.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Adapun terkait dengan perubahan kepemilikan Dari Kurator PT.Dwi Kencana Semesta kepada telah mengeluarkan surat Kepada PT.Makmur Inti Bersaudara dengan Nokode:our Red:033/Kurator/DEKS/lll/2018 dengan berbunyi, bahwa segala sesuatu yang menyangkut dengan kebun/perusahaan menjadi kewenangan oleh pemilik baru yaitu PT.makmur Inti Bersaudara terhitung mulai tanggal 22 Maret 2018 ditetapkan di Bogor.

Alexander Leonardo Siagian menambahkan pihaknya atas dasar tersebut selanjutnya wewenang Penjagaan, Pengelolaan, dan Pemeliharaan atas Aset PT.Dwi Kencana Semesta beralih tangan kepada PT.Makmur Inti Bersaudara sebagai pengelola baru.

Terkait dengan adanya temuan dan penangkapan (TBS) tanggal (23/04/2018) pihak perusahaan PT.Makmur Inti Bersaudara atas nama perwakilan Perusahaan a.n.Alexander Leonardo Siagian, telah Resmi Melaporkan kepada pihak Kapolres Aceh Timur sesuai dengan Surat Pengaduan/Laporan Polisi No:BL/36/lV/2018/SPKT dan sebagai pihak terlapor a.n.Hasnuddin selaku Eks Meneger lama yang dilaporkan atas Pencurian TBS dari kebun bekas eks PT.Dwi Kencana Semesta yang telah mengeluarkan Buah sawit TBS dari kebun dengan cara ilegal, demikian ujarnya.

Kapolres Aceh Timur yang dihubungi oleh media ini melalui telfon selulernya, AKBP Wahyu Kuncoro.S.I.K melalui Kasat Reskrim polres Aceh Timur AKP Erwin Satrio Wilogo membenarkan adanya laporan dan pengaduan tersebut dari PT.Makmur Inti Bersaudara dengan permasalahan dan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan pengaduan tersebut diterima tadi malam, ujar nya. (Hasbi Abubakar)