Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu di Kotak Lampu LED

oleh -134.579 views

Lampung I Realitas – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan pengiriman paket sabu-sabu seberat 700 gram yang ditemukan di kotak bekas lampu LED di bagasi Bus ALS jurusan Medan-Jakarta. Paket barang haram tersebut, diamankan petugas dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Senin ( 16/4/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M.Syarhan mengatakan, sabu-sabu itu dikemas dalam 7 bungkus plastik klip ukuran besar.

“Satu kotak lampu LED berisi dua plastik sabu-sabu dan satu kotaknya lagi berisi lima paket sabu-sabu.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Paket sabu-sabu itu, merupakan barang kiriman dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan tujuan loket Bus ALS yang ada di Tangerang, ”ujar AKBP Syarhan, Selasa (17/4/2018) sore.

“Petugas menangkap tersangka Husman, saat hendak mengambil paket kiriman yang berisi 700 gram sabu-sabu di pull Bus ALS Tangerang. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkap AKBP Syarhan.

Dari keterangan tersangka, kata AKBP Syarhan, bahwa paket kiriman sabu tersebut adalah benar miliknya.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Tersangka Husman mengirimkan paket barang haram tersebut, dengan modus melalui jasa pengiriman paket untuk menghindari pemeriksaan petugas di Seaport Intrdiction.

“Jadi tersangka Husman sengaja manfaatkan jasa pengiriman paket melalui bus, sedangkan tersangka sendiri naik kendaraan lain untuk mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan, ”terang AKBP Syarhan”.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati. (iqbal)