Polres Metro Tangerang Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

oleh -140.579 views

Tangerang I Realitas – Usai sudah petualang Agung Budi Santoso alias Abang (34) di lembah hitam. Bandar heroin se-Jabodetabek itu ditembak Satnarkoba Polres Metro Tangerang yang menangkapnya.

“Tindakan tegas terpaksa dilakukan karena tersangka menyerang anggota dengan golok saat ditangkap di rumah kontrakannya di Karawaci, Kota Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan di RSUD Tangerang, Selasa (17/4/2018).

Dari tangan pria asal Banjarnegara, Jawa Tengah itu disita 1 kilogram heroin, paket sabu, sebilah golok, paspor dan 3 KTP dengan identitas berbeda. Kombes Pol Harry menduga kuat, Abang merupakan sindikat narkotika jaringan Malaysia.

“Dilihat dari paspor yang kami sita, tersangka sering bolak-balik ke Malaysia. Kami menduga dia jaringan narkotika asal Malaysia,” beber Kombes Pol Harry.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Kombes Pol Harry menambahkan, Abang merupakan Residivis yang baru menghirup udara bebas. Sebelum ditembak mati, pria 34 tahun ini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Tersangka jebolan Nusakambangan dan belum lama bebas,” ucap Kombes Pol Harry didampingi Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan.

Kombes Pol Harry membeberkan kronologis penangkapan bandar heroin se-Jabodetabek ini. Sebelum menyergap Abang, anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang lebih dulu menangkap tujuh kaki tangan Abang.

Inisial mereka yakni, ST (47), PL (42), RK (37), AS (36), RH (33), AE (30), serta NR (36). Mereka diamankan petugas di sejumlah kawasan di Tangerang.

“Pertama kami menangkap ST di Tangerang Selatan, dengan barang bukti 98 butir ekstasi, 22 serbuk ekstasi, dan alat timbang serta alat hisap sabu,” ungkap Kombes Pol Harry.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Dari pengakuan wanita yang tengah hamil 5 bulan itu, polisi menangkap PL, RK, AS, RH dan AE. Hasil keterangan para pelaku yang diamankan, lanjut Kombes Pol Harry, pihaknya kemudian menangkap Abang di Karawaci, Kota Tangerang. “Total sabu yang kita ada 1 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Harry.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara. (iqbal)