Bupati Aceh Timur Diminta Segera Copot Kadis Pendidikan Aceh Timur, Kajari Segera Tahan AM Dan HS.

oleh -411.579 views

Aceh Timur I Realitas – Bupati Aceh Timur diminta segera copot Abdul Munir, Kepala Dinas Pendidikan dan HS bendahara kantor itu dan Kajari Aceh Timur harus segera tahan kedua pejabat tersebut untuk menghindari terjadi nya komplik baru di Aceh Timur.

Apalagi kasus ini sudah sangat jelas kasus korupsi pihak kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka sudah cukup bukti untuk segera di tahan, kita khawatirkan nanti akan terjadi demo para guru lagi seperti yang telah terjadi dua hari yang lalu, tidak ada alasan Bupati Aceh timur tidak mencopot Abdul Munir yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Aceh Timur pekan lalu, ujar Khairdir Hasballah, SE, Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers informasi Negara RI ( LT KPSKN PIN -RI ), Kabupaten Aceh Timur kepada Media ini Rabu ( 18/4/2018).

Lebih lanjut Khaidir menyebutkan kalau jaksa tidak segera menahan untuk apa mereka sebelumnya menetapkan dua tersangka ini, unsur sudah mencukupi dan kita khawatirkan nanti akan ada lagi gelombang demo para guru karena kasus ini sangat rawan sekali, kedua oknum ini sudah jelas melalukan penggelapan uang jerih payah Guru di Aceh Timur.

Kita juga khawatir pasti ada pejabat lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat dikantor Dinas Pendidikan Aceh Timur ada desak kasus terlibat nya oknum lain sehingga Bupati Aceh Timur membiarkan tidak mencopot jabatan Abdul Munir dari jabatannya, ujar Khaidir.

Apalagi terhendus keluar oknum Kadis pendidikan Aceh Timur sedang melakukan lobi baik Kepada Kejari Idi maupun Kejati Aceh agar dirinya bisa lepas dari jeratan hukum dan mengorbankan salah seorang pegawai dikantor itu, ujar nya lagi.

Dugaan ini bisa jadi benar karena permainan ini sudah dimulai dan terpantau oleh kita juga, masyarakat Aceh Timur diminta kepada semua pihak untuk mengawasi kasus ini sampai ke meja hijau tidak ada yang kebal Hukum di negeri ini apalagi kasus korupsi yang di lakukan oleh dua pejabat di kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur ini, sebut Khaidir.

Sebelumnya diberitakan Media ini Terhendus ke Media Tim Kadis Pendidikan Aceh Timur, AM melakukan lobi ke Kajari dan Kejati Aceh agar oknum Kadis yang sudah di tetapkan sebagai tersangka jangan di tahan.

Sebuah sumber yang berhasil di himpun Media ini sejak sepekan terakhir ini, tercium adanya tim yang bermain membuat pendekatan ke pihak Kejari Idi dan Kejati Aceh, agar Oknum ini jangan di tahan dan kalau perlu batalkan jadi tersangka, ujar sebuah sumber media ini di Aceh Timur Jumat (13/4/2028).

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Sumber resmi menyebutkan Tim Loba yang dibentuk oleh tetsngka oknum kepala Dinas pendididikan Aceh Timur untuk melakukan Lobi dengan Tim jaksa sudah diketahui oleh banyak pihak.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur menginginkan agar anak buah nya saja di tetapkan sebagai tersangka seakan-akan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi di jajaran nya, sebut sumber tadi.

Menyikapi kasus yang sedang menjadi pekerjaan berat pihak Kejari Aceh Timur, ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada media menyebutkan seharusnya pihak kejaksaan sudah bisa menahan Oknum Kadis Pendidikan Aceh Timur dan Bupati kita minta segera copot Kadis pendidikan yang sudah di tetap kan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Idi, ujar Nasruddin kepada Media Jumat (13/4/2017).

Menyikapi kasus ini semua pihak harus melihat secara jernih apalagi pihak penegak Hukum kalau sudah melakukan penerapan seseorang sebagai tersangka cukup unsur segera tahan, mengingat oknum ini sudah mulai bekerja keras untuk mencoba menghilangkan barang bukti dan membentuk tim unuk mempengaruhi penegak hukum dalam hal ini lobi yang dilakukan sudah cukup unsur memakan kejahatan baru dalam kasus korupsi uang Negara.

Bupati Aceh Timur harus bijak menyikapi kasus ini mengingat pejabat kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur sudah di tetapkan sebagai tersangka maka kita minta Bupati segera copot Kadis Pendidikan, ujar Nasruddin.

Kasus TPG Dinas Pendidikan Aceh Timur Masih Menjabat Sebagai Kepala Dinas, ini sangat aneh sekali.

Seharusnya Pasca penetapan tersangka dalam kasus TPG Dinas Pendidikan Aceh Timur beberapa waktu yang lalu masih menjadi tanda tanya, bagi sebagian kalangan masyarakat di Aceh Timur.

Padahal seperti kita ketahui bahwa secara Administrasi Kepegawaian PNS Manajemen Pencabutan (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jelas disebutkan bahwa dalam Pasal 276 PNS diberhentikan sementara, terdapat dalam huruf (c) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, dan terdapat juga dalam Pasal 282 huruf (a dan b) dapat dijelaskan. pemberhentian sementara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 276 huruf (c) berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan:

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

a.dibebaskannya tersangka dengan surat Perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang: atau
b.ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara itu Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs.Irfan Kamal.M.si melalui via selulernya, mengatakan bahwa kami Bersama Tim Penegakan Disiplin telah memberikan pertimbangan dulu kepada pimpinan daerah dan sekarang ini kami menunggu arahan dari pimpinan demikian katanya.

Ditetapkan oleh Kejari Aceh Timur, Tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus TPG dana sertifikasi Guru dari Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M.Ali.Akbar,SH,MH melalui Kasus Intel kejaksaan Khearul Hisam,SH,MH,juga menyampaikan terkait Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana.

Sertifikasi Guru perlu kami sampaikan hal-hal berikut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 213/N.1.21/Fd.1/02/2018 tanggal 05 Feb 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru pada PNSD Aceh Timur Semester II Triwulan IV Tahun 2017, Penyidik telah melakukan dari serangkaian kegiatan penyidikan dengan mengumpulkan alat alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya.

Bahwa keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik, berjumlah lebih dari 100 orang dan telah mengumpulkan alat bukti lainnya Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp.807.000.000,- sebagai barang bukti dan telah dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyidikan tersebut dengan memperhatikan alat bukti yang ada, telah memenuhi syarat untuk menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut, maka penyidik menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu, AM (56) Laki-laki, PNS Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur dan HS (36) laki laki, PNS Bendahara pada Dinas Pendidikan Aceh Timur.

Dalam penetapan tersangka Kasus dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru diantaranya berjumlah dua orang menyimpulkan bahwa pihak kejari Aceh Timur mengatakan ini masih sifatnya sementara tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan nanti masih bisa bertambah tersangkanya, Ujar Khaerul Hisam,SH,MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur. ( H A Muthallib )