Polres Agara Gerebek Lokasi Penjualan Miras

oleh -179.579 views
oleh

Kutacane Aceh | Realitas – Satuan Polres Kabupaten Aceh Tenggara melalui Tim Cobra Agara (TCA) pada Kamis (19/4) mengelar konfrensi pers di Mapolres Agara dengan memperlihatkan barang bukti miras yang diamankan dalam operasi penggerebekan beberapa waktu lalu.

Tim Cobra Agara (TCA) pada Senin (16/4) malam mengamankan delapan orang non-muslim dan muslim, karena menjual dan mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Mereka ditangkap di Desa Peranginan dan Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar.

BACA JUGA :  Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Sukajadi-Ingin Jaya

Dalam penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Kabri dan KBO Reskrim, Ipda Gomgom Tampubulon. Dalam oprasi itu  polisi berhasil mengamankan miras tuak empat jerigen dan enam teko tuak.

Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Kabri mengatakan, mereka mengamankan delapan orang tersangka di dua lokasi terpisah. Oprasi penggerebekan miras oplosan atau tuak ini menindaklanjuti perintah Wakapolri, Komjen Pol Safruddin.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Pertanyakan Kajari Langsa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Langsa Kapan Dilimpah ke PN Tipikor Banda Aceh

Dijelaskanya, pemberantasan miras oplosan atau tuak ini terus dilakukan, sedangkan Polsek di jajaran Polres Agara sudah diperintahkan oleh Wakapolres, Kompol M Zainuddin untuk langsung menindak lanjuti perintah waka polri itu ungkap Kasat reskrim (sumardi).