Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Kurir Diduga Pengedar Narkoba

oleh -152.579 views

Jakarta I Realitas  – Seorang pengedar narkotika tewas ditembak karena berusaha melarikan diri dengan melawan petugas saat dibawa mencari pelaku lain. Tersangka D (45) meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah timah panah bersarang di tubuhnya.

Dalam kasus ini, anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga terduga kurir dan pengedar di lokasi dan waktu yang berbeda, tiga pelaku yakni D dan dua pasangan kekasih F (wanita) dan J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari informasi adanya transaksi narkotika jenis kokain Minggu (15/4/2018). Berdasarkan informasi itu petugas menangkap tersangka J (33) di depan Apotek Pela, Bambu Kuning, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari tersangka disita satu kantong Krispy Kreme berisi 19,7 gram kokain dan 5 butir ekstasi dengan logo S,” kata Kombes Pol Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).

Tersangka J, kurir yang mendapat perintah dari kekasihnya tersangka F, kemudian di hari yang sama pada malam harinya polisi menuju Jalan Gerinting Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menangkap tersangka F.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Di rumah tersangka F polisi menemukan kardus cokelat yang disimpan dalam lemari kamar berisi 1,7 kilogram serbuk ekstasi, 70,6 gram kokain, sabu 3,7 gram, dan ekstasi 91 butir. Kemudian ditemukan juga kotak brangkas cokelat berisi dua alat hisap kokain, 7 sedotan, 3 kotak berisi alat hisap sabu, dan tiga unit timbangan digital. “Tersangka F mengaku barang tersebut milik tersangka D yang dititipkan kepadanya untuk dijual. Setiap hasil penjualan tersangka F mendapat Rp 500 ribu” kata Kombes Pol Argo.

Berdasarkan keterangan si F, polisi segera menuju tempat persembunyian tersangka D di Perumahan Sunter Agung Permai Jakarta Utara, pada Senin (16/4/2018). Petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti 1 lempeng H5 sebanyak 12 butir, 1 ATM, dan 4 handphone. Dalam mobil pelaku juga ditemukan 580 butir ekstasi hijau. “Dari hasil interogasi, tersangka D mendapatkan barang dari tersangka A yang masih buron,” ucap Kombes Pol Argo.

Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pelaku D justru melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan pada Rabu (18/4/2018), sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. “Tersangka meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata AKBP Calvijn.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Kepada petugas, F dan J mengaku bukan pasangan suami istri namun tinggal satu rumah dalam satu minggu terakhir dan mengaku baru mengedarkan dua kali di Jakarta Selatan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (iqbal)